25 C
Makassar
16 February 2026, 8:43 AM WITA

Bahas Konflik Tambang dan HAM, Prof. Abrar Saleng Tawarkan Solusi Keadilan Ekologis

Ia mengingatkan pentingnya keadilan ekologis dan keadilan distributif, sembari menekankan cakrawala “keadilan antar generasi” agar generasi kini tidak menghabiskan sumber daya tanpa mempertimbangkan hak generasi mendatang atas lingkungan yang layak.

Pada sisi hukum, Prof. Abrar menilai instrumen formal telah tersedia melalui UU Minerba, UU PPLH, AMDAL, kewajiban reklamasi-pascatambang, serta sanksi administratif-perdata-pidana, namun persoalan utama justru terletak pada praktik ketika dokumen lingkungan direduksi menjadi syarat administratif perizinan yang menghilangkan fungsi preventifnya.

Ia menegaskan perlunya penguatan prinsip kehati-hatian dan pengawasan, seraya mengingatkan bahwa negara tidak cukup menerbitkan izin, melainkan wajib memastikan kepatuhan, melakukan audit lingkungan, dan menegakkan hukum secara konsisten agar regulasi tidak berubah menjadi teks tanpa daya transformasi.

Dari perspektif masyarakat, Prof. Abrar menempatkan komunitas lokal dan masyarakat adat sebagai pihak yang paling langsung merasakan dampak perubahan bentang alam, terganggunya sumber air, polusi debu, dan perubahan struktur ekonomi, sehingga legitimasi pertambangan harus ditopang penerimaan sosial dan partisipasi bermakna, bukan hanya legalitas dokumen.

IMG-20260215-WA0039
Para narasumber dan keynote speaker berfoto bersama usai gelaran talkshow “Lingkungan dan Tambang dalam Perspektif Media dan HAM” yang diselenggarakan ADFA di ruang heritage eks Kantor Pos Cikini, Jakarta, 14 Februari 2026, menegaskan komitmen bersama mengawal tata kelola pertambangan yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada hak konstitusional rakyat.

Ia menautkan dimensi HAM pada hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), sehingga persetujuan warga—khususnya masyarakat adat—harus dipahami sebagai prasyarat moral, bukan sekadar formalitas prosedural.

Dalam diskusi yang sama, Narliswandi Iwan Piliang menegaskan optimisme atas kekayaan alam Indonesia, “Indonesia sejahtera dengan keanekaragaman hayati dan sumber daya alam,” sambil memaparkan gagasan The Chart of Pola Pikir Kaya dari Mineral sebagai ajakan mengubah cara pandang dari ekstraksi menuju nilai tambah dan tata kelola yang transparan.

Rangkaian dialog yang berlangsung hingga larut malam itu menutup satu pesan besar: masa depan pertambangan Indonesia tidak ditentukan oleh dikotomi ekonomi versus ekologi, melainkan oleh kemampuan negara, media, dan masyarakat membangun integrasi tata kelola berbasis hukum, ilmu pengetahuan, transparansi, serta penghormatan terhadap hak konstitusional rakyat. (Ali)

Ia mengingatkan pentingnya keadilan ekologis dan keadilan distributif, sembari menekankan cakrawala “keadilan antar generasi” agar generasi kini tidak menghabiskan sumber daya tanpa mempertimbangkan hak generasi mendatang atas lingkungan yang layak.

Pada sisi hukum, Prof. Abrar menilai instrumen formal telah tersedia melalui UU Minerba, UU PPLH, AMDAL, kewajiban reklamasi-pascatambang, serta sanksi administratif-perdata-pidana, namun persoalan utama justru terletak pada praktik ketika dokumen lingkungan direduksi menjadi syarat administratif perizinan yang menghilangkan fungsi preventifnya.

Ia menegaskan perlunya penguatan prinsip kehati-hatian dan pengawasan, seraya mengingatkan bahwa negara tidak cukup menerbitkan izin, melainkan wajib memastikan kepatuhan, melakukan audit lingkungan, dan menegakkan hukum secara konsisten agar regulasi tidak berubah menjadi teks tanpa daya transformasi.

Dari perspektif masyarakat, Prof. Abrar menempatkan komunitas lokal dan masyarakat adat sebagai pihak yang paling langsung merasakan dampak perubahan bentang alam, terganggunya sumber air, polusi debu, dan perubahan struktur ekonomi, sehingga legitimasi pertambangan harus ditopang penerimaan sosial dan partisipasi bermakna, bukan hanya legalitas dokumen.

IMG-20260215-WA0039
Para narasumber dan keynote speaker berfoto bersama usai gelaran talkshow “Lingkungan dan Tambang dalam Perspektif Media dan HAM” yang diselenggarakan ADFA di ruang heritage eks Kantor Pos Cikini, Jakarta, 14 Februari 2026, menegaskan komitmen bersama mengawal tata kelola pertambangan yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada hak konstitusional rakyat.

Ia menautkan dimensi HAM pada hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), sehingga persetujuan warga—khususnya masyarakat adat—harus dipahami sebagai prasyarat moral, bukan sekadar formalitas prosedural.

Dalam diskusi yang sama, Narliswandi Iwan Piliang menegaskan optimisme atas kekayaan alam Indonesia, “Indonesia sejahtera dengan keanekaragaman hayati dan sumber daya alam,” sambil memaparkan gagasan The Chart of Pola Pikir Kaya dari Mineral sebagai ajakan mengubah cara pandang dari ekstraksi menuju nilai tambah dan tata kelola yang transparan.

Rangkaian dialog yang berlangsung hingga larut malam itu menutup satu pesan besar: masa depan pertambangan Indonesia tidak ditentukan oleh dikotomi ekonomi versus ekologi, melainkan oleh kemampuan negara, media, dan masyarakat membangun integrasi tata kelola berbasis hukum, ilmu pengetahuan, transparansi, serta penghormatan terhadap hak konstitusional rakyat. (Ali)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/