25 C
Makassar
16 February 2026, 3:00 AM WITA

Bahas Konflik Tambang dan HAM, Prof. Abrar Saleng Tawarkan Solusi Keadilan Ekologis

SulawesiPos.com, Jakarta — Adventure Documentary Festival Academy Adroit Indonesia (ADFA) menegaskan perannya sebagai bagian dari gerakan literasi publik yang tengah memproduksi film bertema lingkungan dan pertambangan untuk memperkaya kesadaran masyarakat terhadap isu strategis yang menentukan arah keberlanjutan Indonesia.

Dalam momentum Hari Kasih Sayang, 14 Februari 2026, ADFA menggelar talkshow “Lingkungan dan Tambang dalam Perspektif Media dan HAM” di ruang heritage eks Kantor Pos Cikini, Jakarta, yang menghadirkan dialog lintas sektor sampai malam merambat.

Forum ini menampilkan Mugiyanto selaku Wakil Menteri Hak Asasi Manusia sebagai keynote speaker, bersama Nicolaus Lumanauw, PhD (Pembina ADFA dan Ketua Environment Tourism Social Development Center/ETSDC), Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H., M.H. (Guru Besar Universitas Hasanuddin dan pakar hukum pertambangan), Prof. Dr. Tukirin Partomihardjo (pakar ekologi-botani dan pendiri Forum Pohon Langka Indonesia), serta Narliswandi Iwan Piliang (perintis jurnalisme warga dan Direktur Pengembangan PT PFN Persero).

Mewakili ADFA, Nana Astryd menegaskan bahwa isu lingkungan hidup dan industri pertambangan merupakan topik strategis yang berdampak langsung pada keberlanjutan ekologi, ekonomi, serta kehidupan sosial masyarakat, sementara hubungan tambang-lingkungan-publik kerap ditentukan oleh cara media memediasi informasi.

Nana Astryd menilai media seharusnya menjadi ruang akuntabilitas dan dialog antara negara, korporasi, serta warga terdampak, namun praktik pemberitaan isu tambang sering menghadapi ketimpangan informasi, dominasi narasi korporasi, minimnya suara komunitas lokal, hingga tekanan ekonomi-politik yang berisiko membiaskan fakta pelanggaran HAM di lapangan.

Di titik inilah ADFA memaknai talkshow tersebut sebagai ruang diskusi kritis agar jurnalisme lingkungan dapat lebih adil, akurat, dan berpihak pada kepentingan publik melalui basis data, verifikasi lapangan, serta keberanian menghadirkan perspektif warga terdampak.

Mugiyanto menyampaikan apresiasi atas inisiatif ADFA dan menyatakan keterbukaan sinergi, “Saya sebagai Wamen HAM berterima kasih dan bangga dengan ADFA memilih topik yang menarik berkenaan masyarakat adat dengan penegakan HAM sehingga bersinergi dengan siapapun sangat terbuka,” seraya menegaskan pentingnya kolaborasi lintas pihak untuk memastikan hak warga tidak tereduksi oleh kepentingan ekonomi jangka pendek.

Sorotan intelektual forum ini menguat ketika Prof. Abrar Saleng membingkai pertambangan sebagai dialektika peradaban modern yang di satu sisi menopang energi, infrastruktur, transportasi, teknologi digital, hingga transisi energi hijau, tetapi di sisi lain menyimpan risiko deforestasi, pencemaran air dan udara, konflik agraria, serta beban ekologis lintas generasi.

Prof. Abrar menegaskan tesis kunci, “Pertanyaannya bukanlah apakah pertambangan perlu atau tidak, melainkan bagaimana ia dikelola secara adil, berkelanjutan, dan berintegritas,” sehingga perdebatan publik bergeser dari polarisasi menuju tata kelola.

Dari pijakan konstitusi, Prof. Abrar menekankan bahwa Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar norma ekonomi, melainkan mandat etik yang menempatkan negara sebagai pemegang amanah sumber daya alam, sehingga manfaat tidak boleh terkonsentrasi pada kelompok tertentu sementara beban lingkungan ditanggung masyarakat lokal.

SulawesiPos.com, Jakarta — Adventure Documentary Festival Academy Adroit Indonesia (ADFA) menegaskan perannya sebagai bagian dari gerakan literasi publik yang tengah memproduksi film bertema lingkungan dan pertambangan untuk memperkaya kesadaran masyarakat terhadap isu strategis yang menentukan arah keberlanjutan Indonesia.

Dalam momentum Hari Kasih Sayang, 14 Februari 2026, ADFA menggelar talkshow “Lingkungan dan Tambang dalam Perspektif Media dan HAM” di ruang heritage eks Kantor Pos Cikini, Jakarta, yang menghadirkan dialog lintas sektor sampai malam merambat.

Forum ini menampilkan Mugiyanto selaku Wakil Menteri Hak Asasi Manusia sebagai keynote speaker, bersama Nicolaus Lumanauw, PhD (Pembina ADFA dan Ketua Environment Tourism Social Development Center/ETSDC), Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H., M.H. (Guru Besar Universitas Hasanuddin dan pakar hukum pertambangan), Prof. Dr. Tukirin Partomihardjo (pakar ekologi-botani dan pendiri Forum Pohon Langka Indonesia), serta Narliswandi Iwan Piliang (perintis jurnalisme warga dan Direktur Pengembangan PT PFN Persero).

Mewakili ADFA, Nana Astryd menegaskan bahwa isu lingkungan hidup dan industri pertambangan merupakan topik strategis yang berdampak langsung pada keberlanjutan ekologi, ekonomi, serta kehidupan sosial masyarakat, sementara hubungan tambang-lingkungan-publik kerap ditentukan oleh cara media memediasi informasi.

Nana Astryd menilai media seharusnya menjadi ruang akuntabilitas dan dialog antara negara, korporasi, serta warga terdampak, namun praktik pemberitaan isu tambang sering menghadapi ketimpangan informasi, dominasi narasi korporasi, minimnya suara komunitas lokal, hingga tekanan ekonomi-politik yang berisiko membiaskan fakta pelanggaran HAM di lapangan.

Di titik inilah ADFA memaknai talkshow tersebut sebagai ruang diskusi kritis agar jurnalisme lingkungan dapat lebih adil, akurat, dan berpihak pada kepentingan publik melalui basis data, verifikasi lapangan, serta keberanian menghadirkan perspektif warga terdampak.

Mugiyanto menyampaikan apresiasi atas inisiatif ADFA dan menyatakan keterbukaan sinergi, “Saya sebagai Wamen HAM berterima kasih dan bangga dengan ADFA memilih topik yang menarik berkenaan masyarakat adat dengan penegakan HAM sehingga bersinergi dengan siapapun sangat terbuka,” seraya menegaskan pentingnya kolaborasi lintas pihak untuk memastikan hak warga tidak tereduksi oleh kepentingan ekonomi jangka pendek.

Sorotan intelektual forum ini menguat ketika Prof. Abrar Saleng membingkai pertambangan sebagai dialektika peradaban modern yang di satu sisi menopang energi, infrastruktur, transportasi, teknologi digital, hingga transisi energi hijau, tetapi di sisi lain menyimpan risiko deforestasi, pencemaran air dan udara, konflik agraria, serta beban ekologis lintas generasi.

Prof. Abrar menegaskan tesis kunci, “Pertanyaannya bukanlah apakah pertambangan perlu atau tidak, melainkan bagaimana ia dikelola secara adil, berkelanjutan, dan berintegritas,” sehingga perdebatan publik bergeser dari polarisasi menuju tata kelola.

Dari pijakan konstitusi, Prof. Abrar menekankan bahwa Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar norma ekonomi, melainkan mandat etik yang menempatkan negara sebagai pemegang amanah sumber daya alam, sehingga manfaat tidak boleh terkonsentrasi pada kelompok tertentu sementara beban lingkungan ditanggung masyarakat lokal.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/