SulawesiPos.com – Tiga terdakwa kasus dugaan penghasutan unjuk rasa yang berujung kericuhan pada Agustus 2025 tidak lagi dijadikan tahanan di rumah tahanan (rutan).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permohonan pengalihan penahanan yang awalnya tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Penetapan tersebut diputuskan pada Jumat (13/2/2026).
Juru bicara PN Jakpus, Sunoto membenarkan adanya keputusan pengalihan status penahanan tersebut.
“Benar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan pengalihan penahanan terhadap tiga orang Terdakwa dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota pada tanggal 13 Februari 2026, berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Sunoto dikutip dari JawaPos, Minggu (15/2/2026).
Tidak mengubah status hukum
Ia menjelaskan, pengalihan status tersebut tidak berarti para terdakwa dibebaskan dari proses hukum.
“Pengalihan penahanan bukan pembebasan. Para Terdakwa tetap berstatus tahanan,” ujarnya.
Dengan status tahanan kota, lanjut Sunoto, ketiganya tetap wajib lapor kepada aparat berwenang, tidak diperkenankan bepergian ke luar kota tanpa izin, serta wajib hadir dalam setiap persidangan.
Proses hukum terhadap mereka tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.
Ketiga terdakwa yang mendapatkan pengalihan penahanan tersebut adalah Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah, dan dua lainnya: Muzaffar Salim dan Syahdan Husein.

