SulawesiPos.com – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere/WFA) bagi pekerja/buruh di perusahaan pada masa libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
SE tersebut ditandatangani oleh menteri ketenagakerjaan, Yassierli, Jumat (13/2/2026).
Tujuan diterbitkannya SE tersebut untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat saat libur keagamaan, menjaga produktivitas kerja, dan tetap mendorong pertumbuhan ekonomi triwulan I 2026
Jadwal Pelaksanaan
Dalam edaran tersebut, perusahaan diimbau memberi kesempatan pekerja melaksanakan WFA pada 16-17 Maret 2026, dan pada 25-27 Maret 2026 dengan catatan berupa anjuran, menyesuaikan kebutuhan perusahaan dan potensi lonjakan arus balik.
Namun, pelaksanaan WFA ini tidak berlaku bagi beberapa sektor penting.
Sektor tersebut termasuk yang berkaitan langsung dengan layanan publik dan keberlanjutan produksi, seperti kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor lainnya yang dianggap esensial.
Beberapa aturan yang ditegaskan dalam SE tersebut antara lain:
- Tidak dihitung cuti tahunan
- Pekerja tetap menjalankan tugas dan kewajiban
- Upah dibayar penuh sesuai perjanjian kerja
- Jam kerja dan sistem pengawasan diatur perusahaan
- Produktivitas tetap menjadi tanggung jawab pekerja
Berikut tautan resmi untuk mengakses SE tersebut:

