30 C
Makassar
14 February 2026, 18:06 PM WITA

Bareskrim Sebut Ada Polwan yang Dititipi Sabu oleh Kapolres Bima Kota

Namun, ia tidak menyebutkan secara spesifik apa peran wanita tersebut dalam kasus ini.

Awal mula perkara

Diketahui, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menerangkan bahwa kasus kepemilikan narkoba ini mulai terungkap ketika penyidik pada Rabu (11/2/2026) mendapatkan informasi dari Paminal Mabes Polri bahwa mereka telah menahan Didik.

Dari interogasi tersebut, didapatkan informasi bahwa terdapat koper berwarna putih milik Didik yang diduga berisi narkoba di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.

“Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ucapnya.

Sebelumnya, nama Didik menjadi sorotan publik usai kasus narkoba yang menyeret AKP Malaungi dalam jabatan kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota sebagai tersangka.

Ia kemudian diduga turut berperan dalam kasus tersebut dengan menerima uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Dalam penyidikan Polda NTB, nama Erwin disebut sebagai sumber Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat 488 gram.

Barang bukti

Barang bukti yang disita dari kasus ini antara lain:

  1. sabu seberat 16,3 gram,
  2. ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram),
  3. aprazolam sebanyak 19 butir,
  4. happy five sebanyak dua butir, dan
  5. ketamin seberat 5 gram.

Namun, ia tidak menyebutkan secara spesifik apa peran wanita tersebut dalam kasus ini.

Awal mula perkara

Diketahui, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menerangkan bahwa kasus kepemilikan narkoba ini mulai terungkap ketika penyidik pada Rabu (11/2/2026) mendapatkan informasi dari Paminal Mabes Polri bahwa mereka telah menahan Didik.

Dari interogasi tersebut, didapatkan informasi bahwa terdapat koper berwarna putih milik Didik yang diduga berisi narkoba di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten.

“Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ucapnya.

Sebelumnya, nama Didik menjadi sorotan publik usai kasus narkoba yang menyeret AKP Malaungi dalam jabatan kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota sebagai tersangka.

Ia kemudian diduga turut berperan dalam kasus tersebut dengan menerima uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Dalam penyidikan Polda NTB, nama Erwin disebut sebagai sumber Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat 488 gram.

Barang bukti

Barang bukti yang disita dari kasus ini antara lain:

  1. sabu seberat 16,3 gram,
  2. ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram),
  3. aprazolam sebanyak 19 butir,
  4. happy five sebanyak dua butir, dan
  5. ketamin seberat 5 gram.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/