30 C
Makassar
14 February 2026, 19:17 PM WITA

Amnesty Internasional: Pernyataan Kemlu Soal BoP Belum Menjawab Keresahan Masyarakat

SulawesiPos.com – Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menilai respons pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri belum menyentuh inti keresahan masyarakat sipil.

Menurutnya, kritik publik berfokus pada potensi Indonesia melegitimasi kejahatan genosida Israel jika bergabung dan bekerja sama dalam Board of Peace (BoP).

“Pernyataan Kemlu RI tersebut belum menjawab kekhawatiran masyarakat Indonesia,” ujarnya dalam Siaran Pers yang dilansir dari Laman Resmi Amnesty International Indonesia, Sabtu (14/2/2026).

Ia menegaskan, Indonesia memiliki kewajiban hukum internasional untuk menuntut pertanggungjawaban Israel atas dugaan genosida, pendudukan ilegal, serta praktik apartheid di wilayah Palestina.

Amnesty menilai keterlibatan Indonesia dalam rekonstruksi Gaza melalui BoP justru berpotensi memberi legitimasi terhadap Israel, terutama bila tidak melibatkan otoritas Palestina.

Bahkan, forum tersebut dinilai bukan ruang akuntabilitas hukum, melainkan berisiko mengubah posisi Israel dari terduga pelaku kejahatan perang menjadi mitra diskusi setara.

“Suara warga Palestina seakan diabaikan,” kata Wirya.

Ia juga menyinggung putusan International Court of Justice (ICJ) yang menyatakan pendudukan Israel ilegal, sehingga keterlibatan dalam forum bersama dinilai problematik secara moral maupun hukum.

Amnesty mempertanyakan mengapa jalur multilateral tidak menjadi prioritas diplomasi Indonesia.

Selain itu, klaim rekonstruksi Gaza oleh Indonesia dinilai bermasalah.

SulawesiPos.com – Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menilai respons pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri belum menyentuh inti keresahan masyarakat sipil.

Menurutnya, kritik publik berfokus pada potensi Indonesia melegitimasi kejahatan genosida Israel jika bergabung dan bekerja sama dalam Board of Peace (BoP).

“Pernyataan Kemlu RI tersebut belum menjawab kekhawatiran masyarakat Indonesia,” ujarnya dalam Siaran Pers yang dilansir dari Laman Resmi Amnesty International Indonesia, Sabtu (14/2/2026).

Ia menegaskan, Indonesia memiliki kewajiban hukum internasional untuk menuntut pertanggungjawaban Israel atas dugaan genosida, pendudukan ilegal, serta praktik apartheid di wilayah Palestina.

Amnesty menilai keterlibatan Indonesia dalam rekonstruksi Gaza melalui BoP justru berpotensi memberi legitimasi terhadap Israel, terutama bila tidak melibatkan otoritas Palestina.

Bahkan, forum tersebut dinilai bukan ruang akuntabilitas hukum, melainkan berisiko mengubah posisi Israel dari terduga pelaku kejahatan perang menjadi mitra diskusi setara.

“Suara warga Palestina seakan diabaikan,” kata Wirya.

Ia juga menyinggung putusan International Court of Justice (ICJ) yang menyatakan pendudukan Israel ilegal, sehingga keterlibatan dalam forum bersama dinilai problematik secara moral maupun hukum.

Amnesty mempertanyakan mengapa jalur multilateral tidak menjadi prioritas diplomasi Indonesia.

Selain itu, klaim rekonstruksi Gaza oleh Indonesia dinilai bermasalah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/