SulawesiPos.com – Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dinonaktifkan menyusul dugaan penerimaan aliran dana Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Dana tersebut diduga disalurkan melalui Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, yang kini telah diberhentikan dari institusi kepolisian.
Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, mengungkapkan kronologi awal aliran uang itu. Ia menjelaskan, kliennya menerima panggilan telepon dari Koko Erwin yang menawarkan uang “bantuan”.
Menurut Asmuni, Koko Erwin mengetahui bahwa AKP Malaungi sedang mengupayakan pengumpulan dana untuk membeli mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,8 miliar.
Kendaraan tersebut disebut-sebut merupakan permintaan Kapolres Bima Kota.
“Jadi, Koko Erwin ini yang pertama kali hubungi klien kami menawarkan bantuan dengan syarat bisa mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima,” kata Asmuni. Dikutip dari Antara, Kamis (12/2/2026).
Tawaran itu kemudian disampaikan AKP Malaungi kepada atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Dari komunikasi tersebut, kliennya disebut memperoleh arahan terkait mekanisme kesepakatan.
“Klien kami langsung menghubungi pimpinannya dan mendapat arahan, bagaimana cara mainnya,” ujar dia.
Koko Erwin pun menyatakan kesanggupan menyerahkan dana Rp 1,8 miliar sesuai harga mobil Alphard terbaru, dengan imbalan aparat tidak mengganggu aktivitas peredaran sabu di Kota Bima. Keduanya mencapai kesepakatan awal.

