Sebagai komitmen awal, AKP Malaungi meminta uang muka Rp 200 juta dari total yang dijanjikan.
Transfer Lewat Rekening Seorang Perempuan
Pengiriman uang dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, Koko Erwin mentransfer Rp 200 juta melalui rekening seorang perempuan bernama Dewi Purnamasari.
Selanjutnya, pengiriman tahap kedua senilai Rp 800 juta juga dilakukan melalui rekening yang sama dan dicairkan oleh AKP Malaungi.
Selama proses itu, ia disebut rutin melaporkan perkembangan kepada AKBP Didik melalui ajudan kapolres, Teddy Adrian, yang akrab disapa Ria.
Hingga proses penyerahan selesai, total dana yang diterima mencapai Rp 1 miliar, sementara sisa Rp 800 juta belum dikirim. Uang Rp 1 miliar tersebut disimpan dalam kardus bekas bir.
Pada 29 Desember 2025, atas arahan AKBP Didik Putra Kuncoro, AKP Malaungi menyerahkan uang itu kepada Teddy selaku ajudan kapolres.
“Usai menyerahkan di malam hari, klien kami (AKP Malaungi) langsung mengirim pesan melalui WhatsApp kepada kapolres dengan sandi ‘BBM sudah diserahkan ke ADC’,” ucapnya.
Titip Narkoba Sebagai Jaminan
Setelah penyerahan uang, Koko Erwin mengatur pertemuan dengan AKP Malaungi di Hotel Marina Inn, Kota Bima.

