Categories: News

Wamen HAM Angkat Bicara Soal BPJS PBI, Tekankan Hak Hidup Dasar Warga Negara

SulawesiPos.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyoroti polemik penonaktifan kepesertaan dalam BPJS Kesehatan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berdampak pada terganggunya layanan cuci darah (hemodialisis) bagi pasien gagal ginjal kronik.

Wakil Menteri (Wamen) HAM, Mugiyanto Sipin menyebutkan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang hanya sebagai urusan administratif, melainkan menyangkut hak dasar warga negara.

“Kementerian Hak Asasi Manusia sangat konsern dan menaruh perhatian serius terhadap laporan terganggunya layanan cuci darah (hemodialisis) bagi pasien gagal ginjal kronik, akibat status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan,” kata Mugiyanto saat ditemui pihak media, Kamis (12/2/2026).

Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran lintas kementerian dan lembaga atas upaya cepat dalam merespons permasalahan tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, hal ini telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, pihak BPJS serta para legislator DPR RI yang bergerak cepat untuk mengatasi persoalan ini.

Menurut Mugiyanto, layanan cuci darah memiliki dimensi hak asasi yang sangat fundamental.

“Pasien gagal ginjal kronik mestinya ditempatkan sebagai kelompok rentan yang sepenuhnya bergantung pada keberlanjutan layanan kesehatan. Dalam konteks ini negara berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak hidup serta hak atas kesehatan, termasuk dengan memastikan tidak ada jeda layanan dalam kondisi apa pun,” sebutnya.

Seperti diketahui, layanan tersebut merupakan cara bagi penderita gagal ginjal kronik untuk bertahan hidup.

“Bagi pasien gagal ginjal kronik, cuci darah bukan sekadar layanan kesehatan, melainkan syarat utama untuk bertahan hidup. Setiap keterlambatan atau penghentian layanan ini berpotensi menimbulkan risiko fatal,” ucapnya.

Ia kemudian menekankan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

Hal ini telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menyebutkan bahwa negara menjamin hak hidup sejahtera, lingkungan sehat, dan pelayanan kesehatan.

Selain itu, UUD 1945 Pasal 34 ayat (3) secara eksplisit menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.

“Hak atas kesehatan juga tercermin dalam Program Hasil Terbaik Cepat 1 dan 2, Program Prioritas 7, serta Asta Cita 4. Fokusnya meliputi peningkatan gizi anak dan ibu hamil, pencegahan stunting, perluasan jaminan kesehatan nasional, pengendalian penyakit menular, peningkatan layanan dan infrastruktur kesehatan, sanitasi, air bersih, kesehatan jiwa, serta penguatan layanan kesehatan berbasis komunitas,” terangnya.

Mugiyanto melanjutkan bahwa dalam perspektif HAM, hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.

Menurutnya, UUD 1945 dan instrumen HAM lainnya telah mengatur instrumen tersebut.

Oleh sebab itu, layanan kesehatan yang menopang hidup mestinya tidak boleh terganggu oleh persoalan administratif.

Ia menerangkan seharusnya manusia tidak boleh dilihat hanya sebagai data dan angka, melainkan tanggung jawab terhadap martabat dan nyawa manusia yang harus dihormati dan dilindungi.

“Penataan sistem penting, tetapi tidak boleh dilakukan dengan risiko terhadap nyawa manusia,” tegasnya.

Muh Amar Masyhudul Haq

Share
Published by
Muh Amar Masyhudul Haq
Tags: BPJS Hak Asasi Manusia PBI wamen HAM