Hal ini telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menyebutkan bahwa negara menjamin hak hidup sejahtera, lingkungan sehat, dan pelayanan kesehatan.
Selain itu, UUD 1945 Pasal 34 ayat (3) secara eksplisit menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.
“Hak atas kesehatan juga tercermin dalam Program Hasil Terbaik Cepat 1 dan 2, Program Prioritas 7, serta Asta Cita 4. Fokusnya meliputi peningkatan gizi anak dan ibu hamil, pencegahan stunting, perluasan jaminan kesehatan nasional, pengendalian penyakit menular, peningkatan layanan dan infrastruktur kesehatan, sanitasi, air bersih, kesehatan jiwa, serta penguatan layanan kesehatan berbasis komunitas,” terangnya.
Mugiyanto melanjutkan bahwa dalam perspektif HAM, hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.
Menurutnya, UUD 1945 dan instrumen HAM lainnya telah mengatur instrumen tersebut.
Oleh sebab itu, layanan kesehatan yang menopang hidup mestinya tidak boleh terganggu oleh persoalan administratif.
Ia menerangkan seharusnya manusia tidak boleh dilihat hanya sebagai data dan angka, melainkan tanggung jawab terhadap martabat dan nyawa manusia yang harus dihormati dan dilindungi.
“Penataan sistem penting, tetapi tidak boleh dilakukan dengan risiko terhadap nyawa manusia,” tegasnya.

