SulawesiPos.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyoroti polemik penonaktifan kepesertaan dalam BPJS Kesehatan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang berdampak pada terganggunya layanan cuci darah (hemodialisis) bagi pasien gagal ginjal kronik.
Wakil Menteri (Wamen) HAM, Mugiyanto Sipin menyebutkan bahwa persoalan ini tidak bisa dipandang hanya sebagai urusan administratif, melainkan menyangkut hak dasar warga negara.
“Kementerian Hak Asasi Manusia sangat konsern dan menaruh perhatian serius terhadap laporan terganggunya layanan cuci darah (hemodialisis) bagi pasien gagal ginjal kronik, akibat status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan,” kata Mugiyanto saat ditemui pihak media, Kamis (12/2/2026).
Ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran lintas kementerian dan lembaga atas upaya cepat dalam merespons permasalahan tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, hal ini telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, pihak BPJS serta para legislator DPR RI yang bergerak cepat untuk mengatasi persoalan ini.
Menurut Mugiyanto, layanan cuci darah memiliki dimensi hak asasi yang sangat fundamental.
“Pasien gagal ginjal kronik mestinya ditempatkan sebagai kelompok rentan yang sepenuhnya bergantung pada keberlanjutan layanan kesehatan. Dalam konteks ini negara berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak hidup serta hak atas kesehatan, termasuk dengan memastikan tidak ada jeda layanan dalam kondisi apa pun,” sebutnya.
Seperti diketahui, layanan tersebut merupakan cara bagi penderita gagal ginjal kronik untuk bertahan hidup.
“Bagi pasien gagal ginjal kronik, cuci darah bukan sekadar layanan kesehatan, melainkan syarat utama untuk bertahan hidup. Setiap keterlambatan atau penghentian layanan ini berpotensi menimbulkan risiko fatal,” ucapnya.
Ia kemudian menekankan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.

