30 C
Makassar
12 February 2026, 15:26 PM WITA

Eks Menag Yaqut Diperiksa BPK Terkait Kuota Haji, Kuasa Hukum Tegaskan Semua Sesuai Aturan

Mellisa menekankan, Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 dibuat dengan pertimbangan matang aspek yuridis dan teknis penyelenggaraan ibadah haji, khususnya demi keselamatan, pelayanan, dan kepentingan jamaah.

“Kami juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada klien kami terkait kebijakan kuota haji tahun 2024,” ujarnya.

Mellisa berharap keterangan ini dapat memberikan informasi yang berimbang dan objektif kepada BPK RI terkait penghitungan potensi kerugian negara.

Praperadilan Gus Yaqut dan Jadwal Sidang

Gus Yaqut telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 oleh KPK.

“Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2025).

Praperadilan ini tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, didaftarkan pada 10 Februari 2026.

Sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2.

Baca Juga: 
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Kembali Mantan Menag Yaqut Hari Ini

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Mellisa menekankan, Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 dibuat dengan pertimbangan matang aspek yuridis dan teknis penyelenggaraan ibadah haji, khususnya demi keselamatan, pelayanan, dan kepentingan jamaah.

“Kami juga menegaskan bahwa tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada klien kami terkait kebijakan kuota haji tahun 2024,” ujarnya.

Mellisa berharap keterangan ini dapat memberikan informasi yang berimbang dan objektif kepada BPK RI terkait penghitungan potensi kerugian negara.

Praperadilan Gus Yaqut dan Jadwal Sidang

Gus Yaqut telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 oleh KPK.

“Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2025).

Praperadilan ini tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, didaftarkan pada 10 Februari 2026.

Sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2.

Baca Juga: 
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Kembali Mantan Menag Yaqut Hari Ini

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/