Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka awal bulan Hijriah telah dimulai. Namun, pada penerapan kriteria ijtimak sebelum gurub (al-ijtima qabla al-gurub), keberadaan bulan di atas ufuk saat matahari terbenam tidak lagi menjadi syarat mutlak.
Sebagai contoh, apabila ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam, maka malam itu dan hari berikutnya sudah dianggap sebagai awal bulan baru.
Sebaliknya, jika ijtimak terjadi setelah matahari terbenam, maka bulan berjalan tetap digenapkan menjadi 30 hari.

