Sidang isbat ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan ormas Islam, ahli astronomi, serta instansi terkait.
Metode Penentuan Awal Puasa Ramadan
Melansir laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), penentuan awal puasa Ramadan dilakukan melalui dua metode yang diakui dalam Islam, yakni rukyatul hilal dan hisab hakiki wujudul hilal.
Kedua metode tersebut berlandaskan pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Rasulullah SAW bersabda:
“Berpuasalah kalian dengan melihat hilal dan berbukalah (mengakhiri puasa) dengan melihat hilal. Bila ia tidak tampak olehmu, maka sempurnakan hitungan Syaban menjadi 30 hari,” (HR Bukhari dan Muslim, hadits no.1776)
Berdasarkan ayat dan hadis tersebut, kewajiban berpuasa ditetapkan dengan melihat hilal atau dengan menggenapkan bulan Syaban menjadi 30 hari apabila hilal tidak terlihat.
Metode Rukyatul Hilal
Secara bahasa, rukyat berarti melihat, sementara hilal merujuk pada bulan sabit muda. Metode rukyatul hilal dilakukan dengan mengamati secara langsung kemunculan bulan sabit sebagai penanda awal bulan baru.
Penentuan awal Ramadan dengan metode ini merupakan cara yang disyariatkan dalam Islam. Hal tersebut ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 185:
Artinya: “Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.”

