25 C
Makassar
12 February 2026, 7:55 AM WITA

Dugaan Kekerasan oleh Oknum Pemain Timnas Ramai di Media Sosial, Publik Desak Klarifikasi

Namun menurut pengakuannya, surat visum belum dapat dikeluarkan sebelum adanya laporan resmi kepada pihak kepolisian sesuai prosedur.

Pengakuan tersebut dengan cepat menyebar dan menjadi bahan diskusi publik.

Banyak warganet menyoroti fakta bahwa sosok terduga pelaku disebut sebagai pemain berlabel Timnas dan masih aktif berkompetisi di Liga 1.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari klub, federasi, maupun pihak yang dituding dalam unggahan tersebut.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya perhatian terhadap isu kekerasan dalam hubungan pribadi, termasuk yang melibatkan figur publik.

Pengamat hukum dan perlindungan perempuan yang dihubungi secara terpisah menyampaikan bahwa setiap dugaan tindak kekerasan harus diproses melalui jalur hukum agar kebenarannya dapat diuji secara objektif.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.

Identitas terduga pelaku belum disebutkan secara terbuka dalam proses hukum resmi.

Karena itu, publik diimbau tidak berspekulasi atau menyebarkan tudingan tanpa dasar yang jelas.

Federasi sepak bola dan operator liga diharapkan responsif terhadap isu ini, terutama jika nantinya laporan resmi benar diajukan.

Baca Juga: 
Kemnaker Tegaskan Belum Ada Kebijakan BSU 2026, Waspadai Modus Penipuan Tautan Palsu

Namun menurut pengakuannya, surat visum belum dapat dikeluarkan sebelum adanya laporan resmi kepada pihak kepolisian sesuai prosedur.

Pengakuan tersebut dengan cepat menyebar dan menjadi bahan diskusi publik.

Banyak warganet menyoroti fakta bahwa sosok terduga pelaku disebut sebagai pemain berlabel Timnas dan masih aktif berkompetisi di Liga 1.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari klub, federasi, maupun pihak yang dituding dalam unggahan tersebut.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya perhatian terhadap isu kekerasan dalam hubungan pribadi, termasuk yang melibatkan figur publik.

Pengamat hukum dan perlindungan perempuan yang dihubungi secara terpisah menyampaikan bahwa setiap dugaan tindak kekerasan harus diproses melalui jalur hukum agar kebenarannya dapat diuji secara objektif.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.

Identitas terduga pelaku belum disebutkan secara terbuka dalam proses hukum resmi.

Karena itu, publik diimbau tidak berspekulasi atau menyebarkan tudingan tanpa dasar yang jelas.

Federasi sepak bola dan operator liga diharapkan responsif terhadap isu ini, terutama jika nantinya laporan resmi benar diajukan.

Baca Juga: 
Soal Larangan Medsos Anak di Kazakhstan, Ashabul Kahfi Tekankan Pendekatan PP TUNAS

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/