Spanyol di Eropa juga mengumumkan agenda memperketat akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun melalui penguatan verifikasi usia dan penindakan atas praktik yang memperparah distribusi konten ilegal.
Dinamika Media Sosial di Indonesia
Di Indonesia, dinamika global tersebut mendapat perhatian serius dari Dr. Drs. H. Ashabul Kahfi, M.Ag., Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi PAN, yang menegaskan dalam wawancara dengan wartawan SulawesiPos.com pada 10 Februari 2026 bahwa dunia memang sedang bergerak menuju verifikasi usia yang lebih ketat demi keselamatan anak di ruang digital.

Ia menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS yang mengatur pendekatan berbasis risiko dan tanggung jawab platform, bukan sekadar larangan total.
Menurutnya, PP TUNAS menetapkan klasifikasi usia yang rinci dengan ketentuan bahwa anak di bawah 13 tahun hanya dapat mengakses layanan berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak dengan persetujuan orang tua, anak usia 13 hingga 15 tahun dapat mengakses layanan berisiko sedang dengan izin orang tua, sementara anak usia 16 hingga 17 tahun diperbolehkan mengakses layanan berisiko tinggi termasuk media sosial umum tetap dengan persetujuan orang tua dan verifikasi usia yang sah.
Ia menegaskan bahwa perbedaan mendasar Indonesia dengan pendekatan larangan total terletak pada kewajiban sistemik penyelenggara sistem elektronik untuk menyediakan pengaturan orang tua yang efektif, menerapkan privasi tinggi secara default, serta melarang pelacakan lokasi dan pemrofilan data anak untuk kepentingan komersial.
Sebagai akademisi dan ulama, Ashabul Kahfi memandang perlindungan anak di ruang digital bukan hanya isu teknis regulasi, melainkan juga persoalan etika dan tanggung jawab moral kolektif, karena generasi muda adalah amanah yang harus dijaga dari kerusakan fisik maupun psikis.
Ia mengingatkan bahwa data global dari berbagai lembaga internasional menunjukkan peningkatan signifikan kasus kecemasan, depresi, dan gangguan kepercayaan diri pada remaja yang terpapar perundungan siber secara intens, sehingga kebijakan digital harus terintegrasi dengan dukungan kesehatan mental dan pendidikan karakter.
Menurutnya, pembelajaran dari Australia menegaskan bahwa beban kepatuhan harus diletakkan pada platform melalui ancaman sanksi finansial besar, karena perusahaan teknologi memiliki kapasitas algoritmik dan infrastruktur yang jauh lebih kuat dibanding anak dan keluarga dalam mengelola risiko.
“Verifikasi usia harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan minimalisasi data agar tidak menciptakan risiko baru berupa kebocoran data anak, mengingat berbagai kasus pelanggaran keamanan siber global dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan kerentanan sistem digital berskala besar,” jelasnya.
Ashabul Kahfi mendorong agar sekolah memperkuat literasi digital, keluarga membangun komunikasi yang hangat dan terbuka, serta aparat penegak hukum mempercepat penindakan terhadap kejahatan digital yang menyasar anak demi menciptakan ruang siber yang lebih sehat.

