Namun berdasarkan penelusuran di lapangan, harga Rp56.500 per kilogram bobot hidup tersebut bukan berasal dari feedloter, melainkan terjadi pada transaksi lanjutan di tingkat distributor.
Jika dari distributor diteruskan lagi ke pihak berikutnya, pemerintah menegaskan harga di RPH tetap harus mengacu pada kesepakatan, yakni Rp56.000 per kilogram bobot hidup.
Ia menekankan disiplin tersebut penting demi menjaga harga daging di pasar tetap mengikuti ketentuan pemerintah.
“Hal ini tentu akan menjaga harga daging sapi di pasar di bawah atau paling tidak itu di batas harga acuan penjualan di tingkat konsumen sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024 di mana harga daging sapi paha depan itu maksimal Rp130.000 dan paha belakang maksimal Rp140.000,” kata Agung.
Dari sisi pelaku usaha, komitmen mengikuti kebijakan pemerintah juga ditegaskan oleh Direktur Eksekutif Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo) Djoni Liano.
“Tadi arahan pak Dirjen menyampaikan kepada kami dan kami atas nama asosiasi seluruh anggota sampai saat ini masih komit dan mengikuti surat Dijen dengan harga tersebut,” ujar Djoni.
Gapuspindo, lanjut dia, akan segera mengomunikasikan kembali ke seluruh pelanggan.
“Tadi juga arahan pak Dirjen diminta seluruh anggota Gapuspindo akan mengkomunikasikan ke semua customer-nya bahwa harga di RPH itu 56.000. Kalau customer distributor melanjutkan ke distributor lain, silakan tapi harganya tetap Rp56.000,” ujarnya.
Dari pengelola RPH, komitmen pengawasan juga diperkuat. Direktur Bisnis Perumda Dharma Jaya, Irwan Nusyirwan, memastikan pihaknya akan menjaga disiplin harga di area pemotongan.
Ia menambahkan koordinasi dengan asosiasi segera dilakukan agar implementasi berlangsung cepat.
Bila ditemukan pelanggaran, pengelola RPH siap mengambil langkah tegas dan meminta dukungan aparat.

