Ia menyebut terdapat dua dokumen berbeda sesuai periode pencalonan.
“Yang bagian atas adalah salinan ijazah untuk pencalonan 2019, yang bawah untuk 2014,” ungkapnya.
Menurut Bonatua, polemik keaslian ijazah Jokowi selama ini berkembang dalam ruang opini publik yang terbelah.
Ia membagi persepsi publik ke dalam tiga kelompok: yang meyakini keaslian, yang ragu, dan yang tidak percaya sama sekali.
“Selama ini kita dijebak pada ranah keyakinan, bukan ranah ilmiah. Dengan adanya ini, kami mencoba menawarkan pendekatan baru, yaitu pendekatan fakta empiris. Karena saya peneliti, inilah hasil dari fakta empiris tersebut,” pungkasnya.
Kewajiban KPU dan Mekanisme Hukum
Dalam amar putusan, KIP memerintahkan KPU RI menyerahkan salinan ijazah sarjana Jokowi yang digunakan pada Pilpres 2014–2019 dan 2019–2024 setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata Handoko.

