Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI
Belakangan ini, sejumlah peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendapati status kepesertaannya tiba-tiba tidak aktif.
BPJS Kesehatan PBI merupakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Penonaktifan biasanya terjadi akibat peserta tidak lagi terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau karena adanya pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial.
Meski demikian, status BPJS Kesehatan PBI masih bisa diaktifkan kembali dengan syarat tertentu, yaitu:
- Termasuk peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
- Masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
- Mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Prosedur Pengaktifan Kembali BPJS PBI
- Peserta PBI yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
- Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan data peserta ke Kementerian Sosial untuk dilakukan proses verifikasi.
- Jika dinyatakan memenuhi syarat, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan.
- Untuk memastikan status sudah aktif atau belum, pengecekan dapat dilakukan melalui salah satu metode yang telah dijelaskan di atas.

