“Pokoknya saya ikuti saja prosesnya dari awal sampai akhir. Sempat tadi break sebentar untuk ibadah. Tapi, berjalan dengan lancar,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, penasihat hukum Pandji, Haris Azhar, mengungkapkan bahwa laporan terhadap kliennya menggunakan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Setidaknya ada empat pasal yang menjadi dasar laporan dan telah diklarifikasi penyidik kepada Pandji.
“Jadi, polisi menyampaikan 4 pasal itu. Yang dicoba diklarifikasi kepada Pandji. Itu pasal-pasal dari KUHP yang baru,” ungkap dia.
Proses klarifikasi ini menjadi tahap awal dalam penanganan laporan, sementara Pandji dan tim hukumnya menyatakan akan menghormati serta mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.

