Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Dok. JawaPos Group)
Overview
SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik setoran rutin yang mengalir ke sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai imbalan atas kemudahan meloloskan barang palsu atau KW ke dalam negeri.
Dalam pengusutan perkara ini, KPK menemukan indikasi adanya “jatah” bulanan bernilai miliaran rupiah yang diberikan agar barang impor tertentu dapat masuk tanpa melalui pemeriksaan fisik sebagaimana mestinya.
Barang-barang tersebut diduga merupakan barang palsu, berkualitas rendah, hingga ilegal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa nilai setoran yang diterima oknum di Bea Cukai mencapai sekitar Rp 7 miliar setiap bulan.
“Setoran per bulan, ada jatah bulanan mencapai Rp7 miliar, ini masih terus didalami. Oleh karena itu, kami tidak berhenti kepada pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026).
KPK mencatat, aliran uang tersebut diduga berlangsung berulang kali dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Februari 2026, dengan penyerahan dilakukan di sejumlah lokasi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pemberian uang itu bentuk imbalan rutin atas perlakuan khusus dalam proses kepabeanan.
“Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC,” pungkasnya.
Dalam sistem kepabeanan, jalur pemeriksaan dibagi berdasarkan tingkat risiko, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah yang mewajibkan pemeriksaan langsung terhadap barang.
KPK menduga mekanisme jalur merah dimanipulasi agar barang tertentu dapat terhindar dari pemeriksaan.
“FLR (Filar selaku pegawai DJBC) menerima perintah dari ORL (Orlando Hamonangan) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).
Penyidik menemukan adanya instruksi dari pejabat Bea Cukai kepada salah satu pegawai teknis untuk menyesuaikan parameter sistem pemeriksaan.
Penyesuaian tersebut dilakukan melalui pengaturan aturan teknis tertentu, yang kemudian mesin pendeteksi barang masuk diatur untuk memuluskan barang Blueray.
“Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” kata Asep.