“Desil-1, misalnya dia orang miskin, tetapi berasal dari kabupaten A, KTP-nya, tetapi dia tinggal di kabupaten B. Kemudian di kabupaten yang tempat dia huni itu tidak bisa dilayani karena dokumennya di Kabupaten A,” lanjut Pigai.
Lebih lanjut, ia menyebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota untuk menertibkan administrasi kependudukan agar kasus serupa tidak terulang.
“Ini problem paling serius yang terjadi sehingga Mendagri memerintahkan seluruh bupati-wali kota untuk menertibkan administrasi,” tuturnya.
Kasus di Ngada
Sebelumnya, seorang siswa SD di Ngada ditemukan meninggal dunia setelah meninggalkan sepucuk surat perpisahan kepada ibunya.
Dalam surat tersebut, korban meminta agar dirinya tidak dicari dan berpamitan.
Diketahui, korban tinggal bersama neneknya.
Ibunya yang merupakan orang tua tunggal bekerja sebagai petani dan buruh serabutan untuk menghidupi lima anaknya.
Peristiwa ini memicu keprihatinan publik sekaligus menyoroti masih adanya celah dalam sistem perlindungan sosial, khususnya bagi warga miskin ekstrem di daerah.

