Overview
- BPJS PBI dinonaktifkan menimbulkan gangguan layanan bagi pasien penyakit kronis seperti gagal ginjal, kanker, dan talasemia.
- DPR desak BPJS Kesehatan siapkan mekanisme darurat reaktivasi peserta di rumah sakit rujukan.
- Pemerintah daerah diminta proaktif mendampingi warga terdampak dan Komisi IX DPR panggil pihak terkait untuk evaluasi.
SulawesiPos.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menegaskan pentingnya langkah cepat dari BPJS Kesehatan terkait kepesertaan JKN PBI yang dinonaktifkan, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis.
“BPJS Kesehatan agar segera membuat mekanisme darurat aktivasi ulang di rumah sakit rujukan, khusus bagi pasien gagal ginjal, kanker, talasemia, dan penderita penyakit kronis lainnya,” kata Charles dikutip di Jakarta, Kamis.
Menurut Charles, akses terhadap layanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Ia menekankan bahwa negara tidak boleh mengabaikan warga yang secara medis sangat bergantung pada layanan berkelanjutan.
Evaluasi Data dan Pemberitahuan Resmi Diperlukan
Charles mendesak Kementerian Sosial (Kemensos) dan BPJS Kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh terkait pemadanan dan pembaruan data peserta JKN PBI.
“Mekanisme verifikasi dan penonaktifan kepesertaan harus disertai pemberitahuan resmi kepada peserta, setidaknya 30 hari sebelumnya serta mempertimbangkan faktor kerentanan medis,” ujarnya.

