25 C
Makassar
5 February 2026, 2:17 AM WITA

Board of Peace Itu Apa? Ini Penjelasan Lengkap di Tengah Polemik Keterlibatan Indonesia

Inisiatif tersebut telah memperoleh dukungan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi 2803 Tahun 2025.

Resolusi itu juga merujuk pada pembentukan struktur pemerintahan Gaza yang bersifat teknokratis dan non-politis melalui National Committee for the Administration of Gaza (NCAG).

Dalam mandat utamanya, Board of Peace bertugas mengawasi pelaksanaan gencatan senjata, stabilisasi keamanan, serta proses rekonstruksi Gaza.

Selain itu, BoP diarahkan untuk memulihkan tata kelola sipil dan menjamin proses transisi menuju perdamaian berkelanjutan.

Keanggotaan Board of Peace terdiri atas negara-negara yang diundang langsung oleh ketua badan tersebut dengan representasi setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.

Bagi Indonesia, partisipasi dalam Board of Peace dipandang memiliki nilai strategis dalam menjaga arah penyelesaian konflik.

Keikutsertaan Indonesia dimaksudkan agar proses transisi Gaza tetap mengarah pada solusi dua negara dan tidak berkembang menjadi pengaturan permanen yang mengabaikan hak rakyat Palestina.

Melalui forum ini, Indonesia akan menyuarakan penghentian kekerasan, perlindungan warga sipil, pembukaan akses kemanusiaan, serta pemulihan tata kelola sipil Palestina.

Baca Juga: 
Komisi I DPR RI Tegaskan Indonesia Harus Bersikap Tegas di Board of Peace

Kehadiran Indonesia juga diharapkan menjadi penyeimbang moral dan politik agar rekonstruksi berjalan sesuai hukum internasional dan resolusi PBB.

Pandangan DPR: Board of Peace Bukan Operasi Militer

Dikutip dari laman resmi JDIH DPR RI, Board of Peace dipahami sebagai wadah politik global untuk membuka ruang dialog berbagai persoalan internasional, termasuk Gaza.

“Board of Peace dapat dipahami sebagai platform koordinasi politik global untuk membuka ruang dialog, termasuk terkait Gaza. Keikutsertaan negara tidak otomatis mengikat pada operasi militer atau langkah koersif lainnya,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta.

Inisiatif tersebut telah memperoleh dukungan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi 2803 Tahun 2025.

Resolusi itu juga merujuk pada pembentukan struktur pemerintahan Gaza yang bersifat teknokratis dan non-politis melalui National Committee for the Administration of Gaza (NCAG).

Dalam mandat utamanya, Board of Peace bertugas mengawasi pelaksanaan gencatan senjata, stabilisasi keamanan, serta proses rekonstruksi Gaza.

Selain itu, BoP diarahkan untuk memulihkan tata kelola sipil dan menjamin proses transisi menuju perdamaian berkelanjutan.

Keanggotaan Board of Peace terdiri atas negara-negara yang diundang langsung oleh ketua badan tersebut dengan representasi setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.

Bagi Indonesia, partisipasi dalam Board of Peace dipandang memiliki nilai strategis dalam menjaga arah penyelesaian konflik.

Keikutsertaan Indonesia dimaksudkan agar proses transisi Gaza tetap mengarah pada solusi dua negara dan tidak berkembang menjadi pengaturan permanen yang mengabaikan hak rakyat Palestina.

Melalui forum ini, Indonesia akan menyuarakan penghentian kekerasan, perlindungan warga sipil, pembukaan akses kemanusiaan, serta pemulihan tata kelola sipil Palestina.

Baca Juga: 
Komisi I DPR RI Tegaskan Indonesia Harus Bersikap Tegas di Board of Peace

Kehadiran Indonesia juga diharapkan menjadi penyeimbang moral dan politik agar rekonstruksi berjalan sesuai hukum internasional dan resolusi PBB.

Pandangan DPR: Board of Peace Bukan Operasi Militer

Dikutip dari laman resmi JDIH DPR RI, Board of Peace dipahami sebagai wadah politik global untuk membuka ruang dialog berbagai persoalan internasional, termasuk Gaza.

“Board of Peace dapat dipahami sebagai platform koordinasi politik global untuk membuka ruang dialog, termasuk terkait Gaza. Keikutsertaan negara tidak otomatis mengikat pada operasi militer atau langkah koersif lainnya,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/