SulawesiPos.com – Polda Riau mengambil langkah tegas dengan memberhentikan 12 personel secara tidak hormat (PTDH) usai terbukti bersalah melakukan pelanggaran berat.
Keputusan tersebut diumumkan dalam upacara resmi di Mapolda Riau, Kamis (29/1/2025).
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah dan integritas institusi kepolisian.
“Keputusan ini berat, namun harus diambil demi kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran serius, termasuk narkotika dan tindak pidana berat lainnya.
Kapolda juga mengajak publik berperan aktif dalam pengawasan melalui kanal pengaduan resmi Polri.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan para personel mencakup disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin, penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian, penyalahgunaan narkotika dan jabatan, serta kasus penipuan dan penggelapan.
Pelanggaran yang disebutkan merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Menurutnya, langkah PTDH ini menjadi bentuk konsistensi institusi dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme aparat. (egha)

