Secara farmakologis, N₂O bekerja cepat pada sistem saraf pusat. Efek awalnya bisa berupa rasa ringan, rileks, hingga euforia.
Namun di balik itu, pengguna berisiko mengalami penurunan kadar oksigen dalam darah dan hipoksia, kondisi yang membuat jaringan tubuh kekurangan oksigen, sementara sel-sel otak mengalami stres.
Dampak jangka pendek meliputi pingsan mendadak, gangguan pernapasan, hingga serangan jantung. Dalam jangka panjang, penyalahgunaan N₂O dapat merusak Vitamin B12, yang berperan penting bagi sistem saraf.
Kerusakan ini bisa menyebabkan kesemutan, mati rasa, gangguan keseimbangan, hingga kelumpuhan permanen, yang tidak selalu pulih meski diberikan suplemen B12.
Fenomena ini diperparah oleh media sosial, yang kerap menampilkan penggunaan Whip Pink sebagai aktivitas seru dan “aman”, tanpa edukasi soal risiko kesehatan jangka panjang.
Data global juga menunjukkan tren peningkatan penyalahgunaan N₂O sebagai zat rekreasional, menjadikan isu ini bukan sekadar masalah lokal.
BPOM Taruh Perhatian Isu
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap penyalahgunaan nitrogen oksida di luar fungsi medis dan kuliner.
“Karena dia memberikan efek euforia dan ketergantungan, minimal ketergantungan psikologis. Kandungannya adalah nitrogen oksida, N₂O,” ujar Taruna saat ditemui di Gedung BPOM RI, dikutip dari detikcom, Kamis (29/1/2026).
Menurutnya, risiko utama penyalahgunaan N₂O adalah terganggunya suplai oksigen dalam tubuh. Kekurangan oksigen bisa menyebabkan iskemia, kondisi yang berpotensi berujung pada kematian.
“Terjadi iskemia. Iskemia itu orang akan merasa sakit. Dan akibat dari rasa sakit dan nyeri itu, ujung-ujungnya bisa meninggal,” jelasnya.
BPOM saat ini memperkuat pengawasan bersama BNN, Kepolisian, Kemenkes, dan instansi terkait lainnya. Meski N₂O tercatat legal sebagai bahan tambahan pangan dan dipakai terbatas di medis, celah regulasi membuat gas ini mudah diakses secara daring maupun luring tanpa pengawasan ketat. Hingga kini, belum ada regulasi khusus yang secara tegas mengatur penyalahgunaan N₂O sebagai zat rekreasional.

