24 C
Makassar
3 February 2026, 1:37 AM WITA

Senyum Lega Hogi Minaya Usai Gelang GPS Dilepas, Proses Damai Berjalan

Overview

  • Hogi Minaya merasa lega setelah alat pengawasan elektronik di kakinya dilepas usai kesepakatan damai dengan keluarga korban.

  • Proses restorative justice melibatkan kuasa hukum kedua belah pihak dan difasilitasi secara virtual oleh Kejaksaan Negeri Sleman, Palembang, dan Pagar Alam.

  • Kesepakatan damai tercapai setelah keluarga dua penjambret yang meninggal dunia menyetujui penyelesaian perkara secara restoratif.

SulawesiPos.com – Kejaksaan Negeri Sleman resmi melepas alat pengawasan elektronik berupa gelang GPS yang sebelumnya terpasang di kaki Hogi Minaya (43).

Pelepasan dilakukan setelah perkara yang menjeratnya disepakati diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Hogi diketahui sempat berstatus tahanan kota setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang pada April 2025.

Dua korban tersebut merupakan pelaku penjambretan terhadap istri Hogi.

Raut lega terlihat jelas dari wajah Hogi saat gelang GPS dilepas.

“Alhamdulillah (gelang) GPS-nya sudah dilepas. Alhamdulillah sudah lega,” ujar Hogi sambil memperlihatkan kakinya yang sudah tidak lagi terpasang alat pengawasan.

Baca Juga: 
Kasus Hogi Minaya Diselesaikan Lewat Restorative Justice Usai Jadi Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan bahwa pendekatan restoratif ditempuh setelah adanya sikap saling memaafkan antara Hogi dan keluarga dua penjambret yang meninggal dunia.

“Pelepasan gelang GPS dilakukan usai saling memaafkan dan tercapainya upaya keadilan restorative,” ujar Bambang, Senin (26/1/2026).

Seluruh tahapan dilaksanakan dengan melibatkan kuasa hukum dari masing-masing pihak, termasuk perwakilan keluarga korban yang hadir melalui Zoom.

“Kami juga telah melaksanakan secara virtual, akhirnya Zoom, kami dibantu oleh dari Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam untuk memfasilitasi secara Zoom,” tuturnya.

Overview

  • Hogi Minaya merasa lega setelah alat pengawasan elektronik di kakinya dilepas usai kesepakatan damai dengan keluarga korban.

  • Proses restorative justice melibatkan kuasa hukum kedua belah pihak dan difasilitasi secara virtual oleh Kejaksaan Negeri Sleman, Palembang, dan Pagar Alam.

  • Kesepakatan damai tercapai setelah keluarga dua penjambret yang meninggal dunia menyetujui penyelesaian perkara secara restoratif.

SulawesiPos.com – Kejaksaan Negeri Sleman resmi melepas alat pengawasan elektronik berupa gelang GPS yang sebelumnya terpasang di kaki Hogi Minaya (43).

Pelepasan dilakukan setelah perkara yang menjeratnya disepakati diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Hogi diketahui sempat berstatus tahanan kota setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang pada April 2025.

Dua korban tersebut merupakan pelaku penjambretan terhadap istri Hogi.

Raut lega terlihat jelas dari wajah Hogi saat gelang GPS dilepas.

“Alhamdulillah (gelang) GPS-nya sudah dilepas. Alhamdulillah sudah lega,” ujar Hogi sambil memperlihatkan kakinya yang sudah tidak lagi terpasang alat pengawasan.

Baca Juga: 
Kasus Hogi Minaya Diselesaikan Lewat Restorative Justice Usai Jadi Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan bahwa pendekatan restoratif ditempuh setelah adanya sikap saling memaafkan antara Hogi dan keluarga dua penjambret yang meninggal dunia.

“Pelepasan gelang GPS dilakukan usai saling memaafkan dan tercapainya upaya keadilan restorative,” ujar Bambang, Senin (26/1/2026).

Seluruh tahapan dilaksanakan dengan melibatkan kuasa hukum dari masing-masing pihak, termasuk perwakilan keluarga korban yang hadir melalui Zoom.

“Kami juga telah melaksanakan secara virtual, akhirnya Zoom, kami dibantu oleh dari Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam untuk memfasilitasi secara Zoom,” tuturnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/