Pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hogi bukan terkait tindak pidana penjambretan, melainkan dugaan pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian penyelidikan telah dilakukan sebelum status tersangka ditetapkan.
Mulai dari pemeriksaan saksi, saksi ahli, pengumpulan barang bukti, hingga gelar perkara.
“Berkas perkara serta barang bukti atas kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman,” ujar Mulyanto.
Dalam perkara ini, Hogi Minaya dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 310 ayat 4 mengatur kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, sedangkan Pasal 311 mengatur perbuatan yang dilakukan secara sengaja dan membahayakan nyawa.

