24 C
Makassar
3 February 2026, 3:22 AM WITA

Menolong Istri dari Penjambretan, Hogi Minaya Ditetapkan sebagai Tersangka

Overview

  • Peristiwa bermula dari aksi penjambretan yang menimpa istri Hogi Minaya dan berujung kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pelaku.

  • Meski tidak melakukan kekerasan secara langsung, Hogi tetap diproses hukum atas dugaan pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa.

  • Kasus ini menyita perhatian publik setelah kronologi kejadian dibagikan di media sosial dan memicu perdebatan soal keadilan dan empati hukum.

SulawesiPos.com – Kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya kembali menjadi sorotan publik.

Pria berusia 43 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman setelah peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang, yang belakangan diketahui sebagai pelaku penjambretan terhadap istrinya.

Peristiwa tersebut terjadi pada 26 April 2025 di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dua korban meninggal dunia masing-masing berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat Hogi melihat istrinya, Arsita Minaya (39), yang tengah mengendarai sepeda motor, menjadi korban penjambretan.

Baca Juga: 
Polda DIY Nonaktifkan Kapolresta Sleman Usai Audit Kasus Hogi Minaya

Menyadari kejadian itu, Hogi yang berada di dalam mobil kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Dalam upaya melarikan diri, sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku terjatuh dan mengalami kecelakaan fatal. Keduanya dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Meski tidak terlibat langsung dalam tindak kekerasan, Hogi kemudian diproses hukum atas rangkaian peristiwa kecelakaan tersebut.

Kasus ini ramai diperbincangkan publik setelah istri Hogi membagikan kronologi kejadian melalui akun media sosial X miliknya, @merapi_uncover.

Unggahan itu memuat cerita penjambretan, pengejaran, hingga penetapan status hukum terhadap suaminya, yang kemudian memicu beragam reaksi dari masyarakat.

Overview

  • Peristiwa bermula dari aksi penjambretan yang menimpa istri Hogi Minaya dan berujung kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pelaku.

  • Meski tidak melakukan kekerasan secara langsung, Hogi tetap diproses hukum atas dugaan pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa.

  • Kasus ini menyita perhatian publik setelah kronologi kejadian dibagikan di media sosial dan memicu perdebatan soal keadilan dan empati hukum.

SulawesiPos.com – Kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya kembali menjadi sorotan publik.

Pria berusia 43 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman setelah peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang, yang belakangan diketahui sebagai pelaku penjambretan terhadap istrinya.

Peristiwa tersebut terjadi pada 26 April 2025 di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dua korban meninggal dunia masing-masing berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat Hogi melihat istrinya, Arsita Minaya (39), yang tengah mengendarai sepeda motor, menjadi korban penjambretan.

Baca Juga: 
Prabowo Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, Tekankan Pemimpin yang Jujur dan Adil

Menyadari kejadian itu, Hogi yang berada di dalam mobil kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Dalam upaya melarikan diri, sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku terjatuh dan mengalami kecelakaan fatal. Keduanya dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Meski tidak terlibat langsung dalam tindak kekerasan, Hogi kemudian diproses hukum atas rangkaian peristiwa kecelakaan tersebut.

Kasus ini ramai diperbincangkan publik setelah istri Hogi membagikan kronologi kejadian melalui akun media sosial X miliknya, @merapi_uncover.

Unggahan itu memuat cerita penjambretan, pengejaran, hingga penetapan status hukum terhadap suaminya, yang kemudian memicu beragam reaksi dari masyarakat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/