Namun, terkait bentuk dan teknis perdamaian, masih dibahas lebih lanjut melalui proses konsultasi dan pendalaman.
Bambang menambahkan, proses restorative justice ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan difasilitasi bersama oleh Kejaksaan Negeri Sleman, Kejaksaan Negeri Palembang, dan Kejaksaan Negeri Pagar Alam.
Sebelumnya, dalam perkara ini, Hogi Minaya dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 310 ayat 4 mengatur kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, sedangkan Pasal 311 mengatur perbuatan yang dilakukan secara sengaja dan membahayakan nyawa.

