24 C
Makassar
3 February 2026, 1:37 AM WITA

Kasus Hogi Minaya Diselesaikan Lewat Restorative Justice Usai Jadi Tersangka

Overview

  • Perkara yang bermula dari upaya menolong istri saat penjambretan kini diarahkan pada penyelesaian di luar pengadilan.

  • Kejaksaan memfasilitasi proses perdamaian antara pihak terkait setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur keadilan restoratif.

  • Kasus ini memicu perhatian publik karena berangkat dari insiden kemanusiaan yang berujung pada proses hukum.

SulawesiPos.com – Kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya usai insiden penjambretan terhadap istrinya memasuki babak baru.

Perkara yang sempat menyita perhatian publik itu kini diarahkan untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Peristiwa tersebut bermula pada 26 April 2025, saat istri Hogi menjadi korban penjambretan.

Dalam situasi panik, Hogi melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Upaya kabur itu berakhir tragis setelah sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku terjatuh, mengakibatkan keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Meski tidak secara langsung melakukan kekerasan, Hogi kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas rangkaian peristiwa tersebut.

Penetapan status hukum itu menuai berbagai respons dari masyarakat, mengingat kejadian bermula dari upaya melindungi anggota keluarga.

Baca Juga: 
Dari Animasi Edukatif ke Pusaran Konflik: Nussa Rara Kembali Disorot Publik

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan bahwa perkara tersebut kini mengarah pada penyelesaian di luar pengadilan melalui mekanisme restorative justice.

“Kedua pihak setuju untuk dilakukan penyelesaian menggunakan restorative justice,” ujar Bambang di Kejaksaan Negeri Sleman, Senin (26/1/2026).

Menurutnya, baik pihak Hogi Minaya maupun keluarga korban telah saling menyampaikan permohonan maaf.

Overview

  • Perkara yang bermula dari upaya menolong istri saat penjambretan kini diarahkan pada penyelesaian di luar pengadilan.

  • Kejaksaan memfasilitasi proses perdamaian antara pihak terkait setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur keadilan restoratif.

  • Kasus ini memicu perhatian publik karena berangkat dari insiden kemanusiaan yang berujung pada proses hukum.

SulawesiPos.com – Kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya usai insiden penjambretan terhadap istrinya memasuki babak baru.

Perkara yang sempat menyita perhatian publik itu kini diarahkan untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Peristiwa tersebut bermula pada 26 April 2025, saat istri Hogi menjadi korban penjambretan.

Dalam situasi panik, Hogi melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Upaya kabur itu berakhir tragis setelah sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku terjatuh, mengakibatkan keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Meski tidak secara langsung melakukan kekerasan, Hogi kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas rangkaian peristiwa tersebut.

Penetapan status hukum itu menuai berbagai respons dari masyarakat, mengingat kejadian bermula dari upaya melindungi anggota keluarga.

Baca Juga: 
Aurelie Moeremans Tegaskan Buku Broken Strings Bukan untuk Mengungkap Sosok Nyata

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menyampaikan bahwa perkara tersebut kini mengarah pada penyelesaian di luar pengadilan melalui mekanisme restorative justice.

“Kedua pihak setuju untuk dilakukan penyelesaian menggunakan restorative justice,” ujar Bambang di Kejaksaan Negeri Sleman, Senin (26/1/2026).

Menurutnya, baik pihak Hogi Minaya maupun keluarga korban telah saling menyampaikan permohonan maaf.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/