SulawesiPos.com – Selama hampir lima tahun, masa depan TikTok di Amerika Serikat berjalan di tepi jurang, terombang-ambing antara popularitas masif di kalangan publik dan kecurigaan mendalam di lingkar kekuasaan Washington.
Menurut laporan The Guardian (23 Januari 2026), ketidakpastian itu akhirnya berakhir ketika TikTok secara resmi mengumumkan penutupan kesepakatan pembentukan entitas baru di Amerika Serikat, sebuah langkah strategis yang memungkinkan platform video pendek tersebut menghindari pelarangan total sekaligus menutup bab panjang konflik hukum lintas negara.
Struktur Kepemilikan Baru
Kesepakatan ini melahirkan sebuah perusahaan patungan baru dengan kepemilikan mayoritas Amerika sebesar 80,1 persen, yang dikuasai oleh konsorsium investor besar, termasuk Oracle, Silver Lake, dan perusahaan investasi Abu Dhabi MGX.
Sementara itu, induk asal Tiongkok, ByteDance, hanya mempertahankan 19,9 persen saham.
Bagi TikTok, langkah ini bukan sekadar transaksi bisnis, melainkan sebuah kompromi geopolitik yang dirancang untuk menjawab tuduhan paling sensitif: keamanan nasional dan kedaulatan data.
Analisis Pakar: Perebutan Kendali Narasi
Menanggapi fenomena ini, Prof. Dr. Ir. Indrabayu, ST., MT., M.Bus.Sys., IPM, ASEAN. Eng., Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) sekaligus pakar Kecerdasan Buatan (AI) dan Data Mining, memberikan perspektif kritis.

Menurutnya, publik jangan hanya melihat ini sebagai perpindahan aset finansial.
“Kesepakatan TikTok di AS bukan sekadar jual-beli saham, melainkan perebutan kendali atas ruang publik digital. Pusat kuasanya bukan di aplikasi, tapi di algoritma rekomendasi editor tak terlihat yang menentukan apa yang dipercaya publik. Karena itu, ini bukan hanya isu keamanan data, tetapi juga keamanan narasi,” tegas Prof. Bayu kepada wartawan SulawesiPos.com pada Sabtu (24/1/2026).

