Dokumen tersebut ditandatangani oleh dr. Rizki Nirwandhi Putra dan mencatat waktu meninggal dunia pada pukul 19.20 WIB.
Sebelumnya, Lula diketahui sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit sekitar periode tahun baru.
Kondisi tersebut mengindikasikan adanya riwayat gangguan kesehatan sebelum peristiwa wafatnya, meski tidak dijelaskan secara rinci ke publik.
Keluarga Tolak Autopsi
Meski penyebab kematian umumnya dapat dipastikan melalui proses autopsi menyeluruh, pihak keluarga disebut telah mengikhlaskan kepergian Lula Lahfah dan mengajukan permohonan agar jenazah tidak dilakukan autopsi.
“Dari keluarga ada permohonan untuk tidak di autopsi,” ujar AKBP Iskandarsyah.
Saat ini, kepolisian masih berkoordinasi dengan tim medis di rumah sakit tempat jenazah sempat disemayamkan untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai prosedur hukum.
“Tapi kami masih koordinasi dengan pihak rumah sakit,” tambahnya.
Jenazah Lula Lahfah telah dimakamkan di TPU Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur.
Sementara itu, penyidik masih mendalami keterangan sejumlah saksi, termasuk asisten rumah tangga dan asisten pribadi yang berada di lokasi saat kejadian, guna melengkapi proses penyelidikan.

