24 C
Makassar
3 February 2026, 8:04 AM WITA

Komdigi Wajibkan Beli Kartu Seluler Harus Registrasi Pakai Face Recognition

Salah satu poin menarik dalam regulasi ini adalah pemberian kewenangan penuh kepada masyarakat untuk mengelola identitas digital mereka.

Penyelenggara jasa telekomunikasi kini wajib menyediakan fasilitas pengecekan nomor.

Jika masyarakat menemukan ada nomor asing yang terdaftar menggunakan identitas mereka tanpa izin, mereka memiliki hak hukum untuk mengajukan pemblokiran seketika.

“Fasilitas pengecekan dan pengendalian nomor ini menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital,” tambah Meutya.

Bagi pelanggan lama yang saat ini masih menggunakan format registrasi NIK dan Kartu Keluarga (KK), pemerintah akan menyediakan fasilitas registrasi ulang agar data mereka dapat beralih ke sistem biometrik yang lebih aman.

Komdigi juga mengancam akan memberikan sanksi administratif tegas kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang abai atau melanggar ketentuan registrasi ini.

Keamanan dan kerahasiaan data pelanggan pun ditegaskan menjadi tanggung jawab mutlak pihak operator dengan standar internasional.

Baca Juga: 
Batasi Kepemilikan Kartu Seluler, Ini Jumlah Maksimal yang Diperbolehkan Komidigi

Salah satu poin menarik dalam regulasi ini adalah pemberian kewenangan penuh kepada masyarakat untuk mengelola identitas digital mereka.

Penyelenggara jasa telekomunikasi kini wajib menyediakan fasilitas pengecekan nomor.

Jika masyarakat menemukan ada nomor asing yang terdaftar menggunakan identitas mereka tanpa izin, mereka memiliki hak hukum untuk mengajukan pemblokiran seketika.

“Fasilitas pengecekan dan pengendalian nomor ini menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital,” tambah Meutya.

Bagi pelanggan lama yang saat ini masih menggunakan format registrasi NIK dan Kartu Keluarga (KK), pemerintah akan menyediakan fasilitas registrasi ulang agar data mereka dapat beralih ke sistem biometrik yang lebih aman.

Komdigi juga mengancam akan memberikan sanksi administratif tegas kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang abai atau melanggar ketentuan registrasi ini.

Keamanan dan kerahasiaan data pelanggan pun ditegaskan menjadi tanggung jawab mutlak pihak operator dengan standar internasional.

Baca Juga: 
14 tahun Kabur dari Hukuman, Buronan Korupsi Dana Hibah Jombang Ditangkap Kejagung

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/