Salah satu poin menarik dalam regulasi ini adalah pemberian kewenangan penuh kepada masyarakat untuk mengelola identitas digital mereka.
Penyelenggara jasa telekomunikasi kini wajib menyediakan fasilitas pengecekan nomor.
Jika masyarakat menemukan ada nomor asing yang terdaftar menggunakan identitas mereka tanpa izin, mereka memiliki hak hukum untuk mengajukan pemblokiran seketika.
“Fasilitas pengecekan dan pengendalian nomor ini menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital,” tambah Meutya.
Bagi pelanggan lama yang saat ini masih menggunakan format registrasi NIK dan Kartu Keluarga (KK), pemerintah akan menyediakan fasilitas registrasi ulang agar data mereka dapat beralih ke sistem biometrik yang lebih aman.
Komdigi juga mengancam akan memberikan sanksi administratif tegas kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang abai atau melanggar ketentuan registrasi ini.
Keamanan dan kerahasiaan data pelanggan pun ditegaskan menjadi tanggung jawab mutlak pihak operator dengan standar internasional.

