24 C
Makassar
3 February 2026, 6:34 AM WITA

Komdigi Wajibkan Beli Kartu Seluler Harus Registrasi Pakai Face Recognition

Overview:

  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mewajibkan registrasi kartu seluler menggunakan teknologi face recognition melalui Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 sebagai upaya memberantas penipuan, spam, dan kejahatan siber.

  • Kebijakan ini menandai peralihan ke sistem Know Your Customer (KYC) berbasis biometrik, disertai aturan pembatasan maksimal tiga nomor prabayar per operator, kartu perdana dijual tidak aktif, serta mekanisme khusus bagi pengguna di bawah 17 tahun.

  • Pemerintah memberi kewenangan kepada masyarakat untuk mengelola identitas digital, termasuk mengecek dan memblokir nomor asing yang terdaftar atas nama mereka.

SulawesiPos.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan penggunaan teknologi biometrik wajah (face recognition) dalam proses registrasi kartu seluler.

Langkah ini diambil sebagai strategi agresif pemerintah untuk memberantas praktik penipuan digital, spam, serta kejahatan siber yang marak memanfaatkan nomor seluler tanpa identitas sah.

Aturan ketat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026.

Kebijakan ini menegaskan transisi dari registrasi administratif berbasis SMS ke sistem Know Your Customer (KYC) yang lebih akurat dan bertanggung jawab.

Baca Juga: 
Fakta-fakta Kasus Bupati Pati Sudewo: Dari LHKPN Rp31,5 Miliar hingga OTT KPK

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan langsung kebijakan ini di sela-sela kegiatannya di Davos, Swiss, Jumat (23/1/2026).

Ia menekankan bahwa setiap nomor seluler kini harus memiliki pertanggungjawaban hukum yang jelas melalui validasi biometrik.

“Registrasi pelanggan wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan yang akurat, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” jelas Meutya Hafid.

Selain kewajiban biometrik, pemerintah menetapkan sejumlah batasan baru di antaranya penetapan batas kartu yang dimiliki, yang tiap orang hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor prabayar pada masing-masing operator.

Selanjutnya, aturan kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif dan aktivasi hanya bisa dilakukan setelah validasi biometrik berhasil.

Kemudian, bagi warga di bawah 17 tahun, registrasi wajib melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.

Overview:

  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mewajibkan registrasi kartu seluler menggunakan teknologi face recognition melalui Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 sebagai upaya memberantas penipuan, spam, dan kejahatan siber.

  • Kebijakan ini menandai peralihan ke sistem Know Your Customer (KYC) berbasis biometrik, disertai aturan pembatasan maksimal tiga nomor prabayar per operator, kartu perdana dijual tidak aktif, serta mekanisme khusus bagi pengguna di bawah 17 tahun.

  • Pemerintah memberi kewenangan kepada masyarakat untuk mengelola identitas digital, termasuk mengecek dan memblokir nomor asing yang terdaftar atas nama mereka.

SulawesiPos.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan baru yang mewajibkan penggunaan teknologi biometrik wajah (face recognition) dalam proses registrasi kartu seluler.

Langkah ini diambil sebagai strategi agresif pemerintah untuk memberantas praktik penipuan digital, spam, serta kejahatan siber yang marak memanfaatkan nomor seluler tanpa identitas sah.

Aturan ketat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026.

Kebijakan ini menegaskan transisi dari registrasi administratif berbasis SMS ke sistem Know Your Customer (KYC) yang lebih akurat dan bertanggung jawab.

Baca Juga: 
Fakta-fakta Kasus Bupati Pati Sudewo: Dari LHKPN Rp31,5 Miliar hingga OTT KPK

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan langsung kebijakan ini di sela-sela kegiatannya di Davos, Swiss, Jumat (23/1/2026).

Ia menekankan bahwa setiap nomor seluler kini harus memiliki pertanggungjawaban hukum yang jelas melalui validasi biometrik.

“Registrasi pelanggan wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan yang akurat, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” jelas Meutya Hafid.

Selain kewajiban biometrik, pemerintah menetapkan sejumlah batasan baru di antaranya penetapan batas kartu yang dimiliki, yang tiap orang hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor prabayar pada masing-masing operator.

Selanjutnya, aturan kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif dan aktivasi hanya bisa dilakukan setelah validasi biometrik berhasil.

Kemudian, bagi warga di bawah 17 tahun, registrasi wajib melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/