Proses pendaftaran wajib melibatkan identitas serta data biometrik kepala keluarga sebagai bentuk perlindungan tambahan terhadap penyalahgunaan identitas.
Regulasi ini juga memberi ruang kontrol lebih besar kepada masyarakat.
Operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor yang terdaftar menggunakan identitas seseorang.
Apabila ditemukan nomor asing yang digunakan tanpa izin, pemilik identitas berhak mengajukan pemblokiran secara langsung.
“Fasilitas pengecekan dan pengendalian nomor ini menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital,” tambah Meutya.
Bagi pelanggan lama yang sebelumnya hanya terdaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), pemerintah akan membuka mekanisme registrasi ulang agar data pelanggan dapat dimigrasikan ke sistem biometrik.
Komdigi menegaskan akan menjatuhkan sanksi administratif kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang tidak mematuhi aturan pembatasan kartu dan kewajiban registrasi biometrik.
Perlindungan serta kerahasiaan data pelanggan disebut menjadi tanggung jawab penuh operator dengan standar keamanan internasional.

