24 C
Makassar
3 February 2026, 5:06 AM WITA

Batasi Kepemilikan Kartu Seluler, Ini Jumlah Maksimal yang Diperbolehkan Komidigi

Overview:

  • Pemerintah membatasi kepemilikan kartu seluler maksimal tiga nomor prabayar per operator melalui Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026.
  • Pembatasan ini menjadi bagian dari penerapan registrasi biometrik wajah untuk menekan penipuan dan kejahatan digital.
  • Masyarakat diberi hak mengecek dan memblokir nomor asing yang terdaftar atas identitas mereka.

SulawesiPos.com – Pemerintah resmi membatasi jumlah kartu seluler yang dapat dimiliki setiap warga sebagai bagian dari pengetatan tata kelola identitas digital.

Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan bahwa satu orang hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor prabayar pada masing-masing operator.

Kebijakan ini menjadi salah satu poin utama dalam reformasi sistem registrasi kartu seluler yang kini mengandalkan validasi biometrik wajah (face recognition).

Pemerintah menilai pembatasan jumlah nomor penting untuk menutup celah penyalahgunaan kartu anonim yang kerap digunakan dalam penipuan digital, spam, dan kejahatan siber.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan peralihan dari sistem registrasi administratif berbasis SMS menuju skema Know Your Customer (KYC) yang lebih ketat dan akuntabel.

Baca Juga: 
Gubernur Khofifah Tunjuk Plt Wali Kota Madiun Usai Maidi Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Aturan ini disampaikan Meutya di sela-sela kegiatannya di Davos, Swiss, Jumat (23/1/2026).

“Registrasi pelanggan wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan yang akurat, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” jelas Meutya Hafid.

Selain pembatasan jumlah kartu, pemerintah juga mengatur mekanisme distribusi kartu perdana.

Seluruh kartu prabayar wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif dan hanya dapat digunakan setelah proses registrasi biometrik berhasil dilakukan oleh calon pelanggan.

Untuk kelompok usia di bawah 17 tahun, registrasi nomor seluler tidak dapat dilakukan secara mandiri.

Overview:

  • Pemerintah membatasi kepemilikan kartu seluler maksimal tiga nomor prabayar per operator melalui Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026.
  • Pembatasan ini menjadi bagian dari penerapan registrasi biometrik wajah untuk menekan penipuan dan kejahatan digital.
  • Masyarakat diberi hak mengecek dan memblokir nomor asing yang terdaftar atas identitas mereka.

SulawesiPos.com – Pemerintah resmi membatasi jumlah kartu seluler yang dapat dimiliki setiap warga sebagai bagian dari pengetatan tata kelola identitas digital.

Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan bahwa satu orang hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor prabayar pada masing-masing operator.

Kebijakan ini menjadi salah satu poin utama dalam reformasi sistem registrasi kartu seluler yang kini mengandalkan validasi biometrik wajah (face recognition).

Pemerintah menilai pembatasan jumlah nomor penting untuk menutup celah penyalahgunaan kartu anonim yang kerap digunakan dalam penipuan digital, spam, dan kejahatan siber.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan peralihan dari sistem registrasi administratif berbasis SMS menuju skema Know Your Customer (KYC) yang lebih ketat dan akuntabel.

Baca Juga: 
Jalan Menuju Bandara Soekarno-Hatta Banjir, Calon Penumpang Pesawat Diimbau Berangkat Lebih Awal

Aturan ini disampaikan Meutya di sela-sela kegiatannya di Davos, Swiss, Jumat (23/1/2026).

“Registrasi pelanggan wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan yang akurat, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” jelas Meutya Hafid.

Selain pembatasan jumlah kartu, pemerintah juga mengatur mekanisme distribusi kartu perdana.

Seluruh kartu prabayar wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif dan hanya dapat digunakan setelah proses registrasi biometrik berhasil dilakukan oleh calon pelanggan.

Untuk kelompok usia di bawah 17 tahun, registrasi nomor seluler tidak dapat dilakukan secara mandiri.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/