Overview
- OJK mencatat 432.637 laporan penipuan digital hingga 14 Januari 2026, dengan total dana masyarakat yang dilaporkan hilang mencapai Rp9,1 triliun
- Setiap hari OJK menerima sekitar 1.000 laporan scam, sementara sebagian besar korban baru melapor lebih dari 12 jam setelah kejadian sehingga dana sulit diselamatkan
- Pola kejahatan makin kompleks karena dana cepat berpindah ke bank lain, dompet digital, kripto, hingga platform e-commerce
SulawesiPos.com – Lonjakan kejahatan penipuan digital di Indonesia kian mengkhawatirkan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga 14 Januari 2026, sebanyak 432.637 laporan pengaduan masyarakat terkait scam telah masuk melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC).
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa dari ratusan ribu laporan tersebut, OJK telah memblokir lebih dari 397 ribu rekening yang terindikasi terkait praktik penipuan.
“Total dana masyarakat yang dilaporkan hilang akibat scam mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah itu, dana yang berhasil diblokir atau diselamatkan sekitar Rp432 miliar,” ujar Frideric, akrab disapa Kiki dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Berdasarkan sebaran wilayah, Pulau Jawa masih menjadi episentrum laporan penipuan dengan lebih dari 303 ribu aduan.
Wilayah Sumatera menyusul di posisi berikutnya, disusul daerah-daerah lain di Indonesia.

