Ia memanggil Denada dengan sebutan “Mbak” dan menyebut relasi mereka berjalan layaknya saudara sepupu.
Ketika akhirnya Ressa menyampaikan permintaan untuk diakui sebagai anak, Denada disebut tetap menyatakan bahwa Ressa adalah adiknya, bukan anak kandungnya.
Perbedaan pandangan inilah yang kemudian berujung pada langkah hukum.
Ressa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nilai tuntutan Rp7 miliar.
Dalam sidang yang digelar hari ini dengan agenda mediasi ketiga, Denada kembali tidak hadir.
Melalui kuasa hukum barunya, Denada mengajukan permohonan perpanjangan waktu mediasi selama satu pekan ke depan.

