Hakim juga menegaskan bahwa ketidakjelasan ini merugikan hak konstitusional terdakwa untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Inkonsistensi ini menunjukkan ketidakcermatan. Ketidakjelasan mengenai aplikasi yang digunakan dinilai merugikan hak terdakwa untuk menyusun strategi pembelaan,” tambah Hakim Arlen.
Meski dakwaan UU ITE dibatalkan, Khariq Anhar belum sepenuhnya bebas dari jeratan hukum.
Ia masih harus menghadapi proses persidangan dalam perkara lain, yakni dugaan penghasutan bersama sejumlah aktivis lainnya, termasuk Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan admin akun @gejayanmemanggil, Syahdan Husein.
Namun, untuk perkara ITE, hakim menerapkan asas in dubio pro reo dan favor rei, di mana keraguan dalam dakwaan harus ditafsirkan menguntungkan bagi terdakwa.

