24 C
Makassar
3 February 2026, 6:46 AM WITA

Dakwaan Jaksa Dinilai Tidak Jelas, Khariq Anhar Divonis Bebas Oleh Hakim Pada Kasus ITE Demo Agustus

Hakim juga menegaskan bahwa ketidakjelasan ini merugikan hak konstitusional terdakwa untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Inkonsistensi ini menunjukkan ketidakcermatan. Ketidakjelasan mengenai aplikasi yang digunakan dinilai merugikan hak terdakwa untuk menyusun strategi pembelaan,” tambah Hakim Arlen.

Meski dakwaan UU ITE dibatalkan, Khariq Anhar belum sepenuhnya bebas dari jeratan hukum.

Ia masih harus menghadapi proses persidangan dalam perkara lain, yakni dugaan penghasutan bersama sejumlah aktivis lainnya, termasuk Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan admin akun @gejayanmemanggil, Syahdan Husein.

Namun, untuk perkara ITE, hakim menerapkan asas in dubio pro reo dan favor rei, di mana keraguan dalam dakwaan harus ditafsirkan menguntungkan bagi terdakwa.

Baca Juga: 
Setelah Lebih dari Satu Dekade, Direktur Nvidia Persis Drell Mundur dan Siap Buka Babak Baru Karier

Hakim juga menegaskan bahwa ketidakjelasan ini merugikan hak konstitusional terdakwa untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Inkonsistensi ini menunjukkan ketidakcermatan. Ketidakjelasan mengenai aplikasi yang digunakan dinilai merugikan hak terdakwa untuk menyusun strategi pembelaan,” tambah Hakim Arlen.

Meski dakwaan UU ITE dibatalkan, Khariq Anhar belum sepenuhnya bebas dari jeratan hukum.

Ia masih harus menghadapi proses persidangan dalam perkara lain, yakni dugaan penghasutan bersama sejumlah aktivis lainnya, termasuk Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan admin akun @gejayanmemanggil, Syahdan Husein.

Namun, untuk perkara ITE, hakim menerapkan asas in dubio pro reo dan favor rei, di mana keraguan dalam dakwaan harus ditafsirkan menguntungkan bagi terdakwa.

Baca Juga: 
Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara, Tapi Tidak Perlu Dijalani

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/