Overview:
- Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi dan memerintahkan Khariq Anwar dibebaskan karena dakwaan JPU dinilai tidak cermat dan tidak jelas.
- Hakim menilai JPU harusnya bisa menjelaskan dengan tepat aplikasi yang digunakan Khariq karena telah menyita HP-nya.
- Meski dakwaan UU ITE dibatalkan, Khariq Anhar belum sepenuhnya bebas dari jeratan hukum, sebab ada kasus penghasutan yang masih menjeratnya.
SulawesiPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau (UNRI), Khariq Anhar, Jumat (23/1/2026).
Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus UU ITE yang menjerat Khariq batal demi hukum karena dinilai tidak cermat dan tidak jelas.
Putusan sela ini berdampak pada pembebasan Khariq dari tahanan.
“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” tegas Hakim Arlen Veronica saat membacakan amar putusannya.
Alasan utama pembatalan dakwaan ini terletak pada ketidakmampuan JPU dalam menguraikan sarana pidana secara spesifik.
Dalam dakwaannya, jaksa menggunakan frasa “Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya” untuk menyebut alat yang digunakan terdakwa saat melakukan desain digital yang memicu demonstrasi Agustus 2025 lalu.
Hakim menilai penggunaan kata “atau lainnya” bersifat terlalu luas dan tidak terbatas. Mengingat karakter setiap aplikasi (seperti Canva, Photoshop, atau aplikasi bawaan ponsel) memiliki jejak digital dan metadata yang berbeda, ketidakpastian ini berakibat fatal pada substansi dakwaan.
“Padahal, jenis aplikasi yang digunakan memiliki implikasi teknis dan yuridis yang berbeda, terutama terkait digital forensik dan pembuktian elektronik,” ungkap hakim.
Majelis hakim menyoroti bahwa JPU seharusnya bisa menentukan aplikasi secara pasti karena telah menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 12 Pro Max milik terdakwa.
Penggunaan rumusan alternatif di saat data teknis tersedia dianggap melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP tentang syarat kecermatan dakwaan.

