SulawesiPos.com – Pemerintah pusat mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha puluhan perusahaan yang aktivitasnya dinilai berkontribusi terhadap bencana banjir di wilayah Sumatera.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penertiban pemanfaatan hutan dan lahan yang selama ini disorot sebagai pemicu kerusakan lingkungan.
Keputusan pencabutan izin tersebut diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto setelah menerima laporan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, arahan Presiden disampaikan dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).
Dalam rapat itu, Satgas PKH memaparkan temuan pelanggaran serius terkait pemanfaatan kawasan hutan.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (20/1/2026).
Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, mayoritas merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Luas kawasan yang terdampak pencabutan izin ini mencapai lebih dari satu juta hektare.

