24 C
Makassar
3 February 2026, 5:07 AM WITA

HKTI: Penyelundupan Beras Kejahatan Pangan, Petani Tak Boleh Dicederai

Ia menegaskan bahwa kasus ini harus diusut hingga ke aktor intelektualnya.

“Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” ujar Mentan Amran.

Ia juga menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan hak ekonomi petani dan menggerus kesejahteraan jutaan keluarga tani di seluruh Indonesia.

“Tindakan ini jelas mencederai kesejahteraan sekitar 115 juta petani nasional. Negara harus hadir dan tegas melindungi petani,” pungkasnya.

Baca Juga: 
Pemerintah Pastikan Serap Hasil Panen Petani Pasca Bencana Banjir Sumatera

Ia menegaskan bahwa kasus ini harus diusut hingga ke aktor intelektualnya.

“Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” ujar Mentan Amran.

Ia juga menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan hak ekonomi petani dan menggerus kesejahteraan jutaan keluarga tani di seluruh Indonesia.

“Tindakan ini jelas mencederai kesejahteraan sekitar 115 juta petani nasional. Negara harus hadir dan tegas melindungi petani,” pungkasnya.

Baca Juga: 
Pemilihan Rektor Unhas 2026-2030 Akan Digelar 12 Januari di Kampus Jakarta

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/