Overview:
- Laras Faizati divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun, sehingga ia tidak perlu menjalani hukuman di penjara.
- Hakim memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan tepat setelah putusan dibacakan.
- Kasus ini bermula dari unggahan Instagram Laras yang dianggap menghasut massa saat demonstrasi di Mabes Polri pada Agustus 2025.
SulawesiPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa.
Mantan pegawai AIPA ini dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penghasutan terkait aksi unjuk rasa di Gedung Mabes Polri.
Namun, hakim memutuskan Laras tidak perlu mendekam di dalam penjara.
Ketua Majelis Hakim, I Ketut Darpawan, membacakan putusan tersebut di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis (15/1/2026).
Hakim menetapkan syarat agar Laras tidak melakukan tindak pidana selama satu tahun ke depan.
“Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi,” tegas hakim Ketut.
Kabar baik bagi keluarga, majelis hakim secara tegas meminta Laras segera dikeluarkan dari tahanan hari ini juga.
Putusan ini disambut haru mengingat masa penahanan yang telah dijalani Laras sejak September 2025 lalu.
“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” perintah hakim dalam amar putusannya.
Sebelumnya, Laras ditangkap tim penyidik pada 1 September 2025.

