Overview:
SulawesiPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa.
Mantan pegawai AIPA ini dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penghasutan terkait aksi unjuk rasa di Gedung Mabes Polri.
Namun, hakim memutuskan Laras tidak perlu mendekam di dalam penjara.
Ketua Majelis Hakim, I Ketut Darpawan, membacakan putusan tersebut di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis (15/1/2026).
Hakim menetapkan syarat agar Laras tidak melakukan tindak pidana selama satu tahun ke depan.
“Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi,” tegas hakim Ketut.
Kabar baik bagi keluarga, majelis hakim secara tegas meminta Laras segera dikeluarkan dari tahanan hari ini juga.
Putusan ini disambut haru mengingat masa penahanan yang telah dijalani Laras sejak September 2025 lalu.
“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” perintah hakim dalam amar putusannya.
Sebelumnya, Laras ditangkap tim penyidik pada 1 September 2025.
Ia dituduh mengunggah konten yang berisi ajakan untuk membakar gedung Mabes Polri melalui akun Instagram pribadinya.
Polisi menyita akun media sosial tersebut sebagai barang bukti utama dalam persidangan.
Laras Faizati sebelumnya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE dan Pasal 160 serta 161 KUHP tentang penghasutan.
Insiden ini terjadi saat gelombang unjuk rasa besar-besaran berlangsung pada akhir Agustus 2025.
Selama proses hukum, Laras sempat ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Vonis masa percobaan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta hukuman penjara fisik.
Putusan hakim ini dianggap telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk permohonan keadilan yang sempat disuarakan Laras di persidangan sebelumnya.
Kini, Laras hanya tinggal menyelesaikan proses administrasi untuk resmi menghirup udara bebas.