Ia dituduh mengunggah konten yang berisi ajakan untuk membakar gedung Mabes Polri melalui akun Instagram pribadinya.
Polisi menyita akun media sosial tersebut sebagai barang bukti utama dalam persidangan.
Laras Faizati sebelumnya dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE dan Pasal 160 serta 161 KUHP tentang penghasutan.
Insiden ini terjadi saat gelombang unjuk rasa besar-besaran berlangsung pada akhir Agustus 2025.
Selama proses hukum, Laras sempat ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Vonis masa percobaan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta hukuman penjara fisik.
Putusan hakim ini dianggap telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk permohonan keadilan yang sempat disuarakan Laras di persidangan sebelumnya.
Kini, Laras hanya tinggal menyelesaikan proses administrasi untuk resmi menghirup udara bebas.

