Overview
SulawesiPos.com – Dunia hiburan kembali menjadi sorotan setelah penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan digugat secara perdata oleh seorang pemuda asal Banyuwangi, Ressa Rizky Rosano (24).
Ressa mengklaim dirinya adalah anak kandung Denada dan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp7 miliar atas dugaan penelantaran anak selama 24 tahun.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN.Byw.
Ressa menyebut dirinya lahir pada 2002 saat Denada masih duduk di bangku SMA dan mengaku tidak pernah menerima nafkah maupun pengakuan hak-hak sebagai anak.
Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menjelaskan nilai gugatan yang diajukan bukan angka sembarangan, melainkan hasil perhitungan akumulasi kebutuhan hidup kliennya sejak kecil hingga dewasa.
“Itu berdasarkan penghitungan akumulasi biaya sejak Ressa kecil hingga usia remaja, mulai biaya pendidikan dari SD sampai SMA, uang saku, biaya hidup, dan lain-lain,” ujar Firdaus.
Menurut keterangan pihak penggugat, Ressa diduga dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi saat masih bayi untuk dititipkan kepada kerabat keluarga demi menjaga karier Denada yang saat itu tengah menanjak di industri hiburan.
Sejak itu, Ressa dibesarkan oleh bibi Denada dengan dukungan ekonomi dari mendiang Emilia Contessa.
Setelah Emilia Contessa wafat, kondisi ekonomi keluarga disebut memburuk hingga membuat Ressa putus kuliah dan kini bekerja sebagai penjaga warung yang beroperasi 24 jam.
Perkara ini kini memasuki tahap mediasi, meski pihak tergugat dikabarkan belum memenuhi panggilan pengadilan.
Kuasa hukum Denada, Iqbal, menilai gugatan tersebut tidak tepat secara hukum.
“Pokok perkara soal penelantaran anak seharusnya ranah pidana, bukan perdata. Kami menilai ini tidak sesuai ranah Pengadilan Negeri,” tegas Iqbal.
Sementara itu, Denada menanggapi singkat ramainya pemberitaan terkait gugatan tersebut dan belum memberikan penjelasan secara rinci.
“Terima kasih teman-teman atas atensinya. Mohon izin, untuk sementara dapat menghubungi manajer kami,” kata Denada.
Pihak penggugat menegaskan masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun, jika proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, mereka menyatakan siap menghadirkan bukti-bukti di persidangan untuk menguatkan klaim hubungan darah dan dugaan penelantaran anak tersebut.