27 C
Makassar
18 January 2026, 19:10 PM WITA

Dampak Gugatan Perdata, Denada Digugat Rp7 Miliar oleh Pria yang Klaim Anak Kandung

Dititipkan Demi Menjaga Karier

Menurut keterangan pihak penggugat, Ressa diduga dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi saat masih bayi untuk dititipkan kepada kerabat keluarga demi menjaga karier Denada yang saat itu tengah menanjak di industri hiburan.

Sejak itu, Ressa dibesarkan oleh bibi Denada dengan dukungan ekonomi dari mendiang Emilia Contessa.

Setelah Emilia Contessa wafat, kondisi ekonomi keluarga disebut memburuk hingga membuat Ressa putus kuliah dan kini bekerja sebagai penjaga warung yang beroperasi 24 jam.

Respons Denada dan Kuasa Hukumnya

Perkara ini kini memasuki tahap mediasi, meski pihak tergugat dikabarkan belum memenuhi panggilan pengadilan.

Kuasa hukum Denada, Iqbal, menilai gugatan tersebut tidak tepat secara hukum.

“Pokok perkara soal penelantaran anak seharusnya ranah pidana, bukan perdata. Kami menilai ini tidak sesuai ranah Pengadilan Negeri,” tegas Iqbal.

Sementara itu, Denada menanggapi singkat ramainya pemberitaan terkait gugatan tersebut dan belum memberikan penjelasan secara rinci.

“Terima kasih teman-teman atas atensinya. Mohon izin, untuk sementara dapat menghubungi manajer kami,” kata Denada.

Baca Juga: 
Info Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, Senin 29 Desember 2025, Hujan Sedang di Beberapa Titik

Pihak penggugat menegaskan masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun, jika proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, mereka menyatakan siap menghadirkan bukti-bukti di persidangan untuk menguatkan klaim hubungan darah dan dugaan penelantaran anak tersebut.

Dititipkan Demi Menjaga Karier

Menurut keterangan pihak penggugat, Ressa diduga dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi saat masih bayi untuk dititipkan kepada kerabat keluarga demi menjaga karier Denada yang saat itu tengah menanjak di industri hiburan.

Sejak itu, Ressa dibesarkan oleh bibi Denada dengan dukungan ekonomi dari mendiang Emilia Contessa.

Setelah Emilia Contessa wafat, kondisi ekonomi keluarga disebut memburuk hingga membuat Ressa putus kuliah dan kini bekerja sebagai penjaga warung yang beroperasi 24 jam.

Respons Denada dan Kuasa Hukumnya

Perkara ini kini memasuki tahap mediasi, meski pihak tergugat dikabarkan belum memenuhi panggilan pengadilan.

Kuasa hukum Denada, Iqbal, menilai gugatan tersebut tidak tepat secara hukum.

“Pokok perkara soal penelantaran anak seharusnya ranah pidana, bukan perdata. Kami menilai ini tidak sesuai ranah Pengadilan Negeri,” tegas Iqbal.

Sementara itu, Denada menanggapi singkat ramainya pemberitaan terkait gugatan tersebut dan belum memberikan penjelasan secara rinci.

“Terima kasih teman-teman atas atensinya. Mohon izin, untuk sementara dapat menghubungi manajer kami,” kata Denada.

Baca Juga: 
Pesawat Jatuh di Gunung Bulusaraung, Menko AHY Minta Investigasi Mendalam

Pihak penggugat menegaskan masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun, jika proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, mereka menyatakan siap menghadirkan bukti-bukti di persidangan untuk menguatkan klaim hubungan darah dan dugaan penelantaran anak tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/