27 C
Makassar
18 January 2026, 17:35 PM WITA

Dampak Gugatan Perdata, Denada Digugat Rp7 Miliar oleh Pria yang Klaim Anak Kandung

Overview

  • Denada digugat secara perdata Rp7 miliar oleh Ressa Rizky Rosano yang mengklaim sebagai anak kandungnya.
  • Gugatan diajukan atas dugaan penelantaran anak sejak 2002 dan kini telah masuk tahap mediasi di PN Banyuwangi.
  • Pihak Denada menilai gugatan salah ranah hukum, sementara penggugat masih membuka peluang damai.

SulawesiPos.com – Dunia hiburan kembali menjadi sorotan setelah penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan digugat secara perdata oleh seorang pemuda asal Banyuwangi, Ressa Rizky Rosano (24).

Ressa mengklaim dirinya adalah anak kandung Denada dan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp7 miliar atas dugaan penelantaran anak selama 24 tahun.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN.Byw.

Ressa menyebut dirinya lahir pada 2002 saat Denada masih duduk di bangku SMA dan mengaku tidak pernah menerima nafkah maupun pengakuan hak-hak sebagai anak.

Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menjelaskan nilai gugatan yang diajukan bukan angka sembarangan, melainkan hasil perhitungan akumulasi kebutuhan hidup kliennya sejak kecil hingga dewasa.

Baca Juga: 
Pesawat Jatuh di Gunung Bulusaraung, Menko AHY Minta Investigasi Mendalam

“Itu berdasarkan penghitungan akumulasi biaya sejak Ressa kecil hingga usia remaja, mulai biaya pendidikan dari SD sampai SMA, uang saku, biaya hidup, dan lain-lain,” ujar Firdaus.

Overview

  • Denada digugat secara perdata Rp7 miliar oleh Ressa Rizky Rosano yang mengklaim sebagai anak kandungnya.
  • Gugatan diajukan atas dugaan penelantaran anak sejak 2002 dan kini telah masuk tahap mediasi di PN Banyuwangi.
  • Pihak Denada menilai gugatan salah ranah hukum, sementara penggugat masih membuka peluang damai.

SulawesiPos.com – Dunia hiburan kembali menjadi sorotan setelah penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan digugat secara perdata oleh seorang pemuda asal Banyuwangi, Ressa Rizky Rosano (24).

Ressa mengklaim dirinya adalah anak kandung Denada dan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp7 miliar atas dugaan penelantaran anak selama 24 tahun.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN.Byw.

Ressa menyebut dirinya lahir pada 2002 saat Denada masih duduk di bangku SMA dan mengaku tidak pernah menerima nafkah maupun pengakuan hak-hak sebagai anak.

Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, menjelaskan nilai gugatan yang diajukan bukan angka sembarangan, melainkan hasil perhitungan akumulasi kebutuhan hidup kliennya sejak kecil hingga dewasa.

Baca Juga: 
Mentan Amran Menolak Dicalonkan Lagi, Semua Ketua IKA Aklamasi Menjadikannya Calon Tunggal Ketua Umum IKA Unhas 2026-2030

“Itu berdasarkan penghitungan akumulasi biaya sejak Ressa kecil hingga usia remaja, mulai biaya pendidikan dari SD sampai SMA, uang saku, biaya hidup, dan lain-lain,” ujar Firdaus.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/