27 C
Makassar
18 January 2026, 19:12 PM WITA

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

Mentan Amran menyebut mekanisme Lapor Pak Amran terbukti efektif sebagai jalur partisipasi publik dalam menjaga sektor pertanian nasional.

“Ini bukti bahwa laporan masyarakat sangat membantu. Tapi laporan yang masuk juga masih sangat banyak, setebal ini,” ujarnya.

Berdasarkan laporan resmi Kapolrestabes Semarang, penindakan dilakukan pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah bersama Polrestabes Semarang, Kodim Semarang, dan Lanal Semarang mengamankan tujuh armada truk bermuatan bawang bombay ilegal tanpa dokumen karantina yang sah, dengan total barang bukti mencapai 133,5 ton.

Komoditas tersebut diketahui tiba di Pelabuhan Tanjung Emas menggunakan Kapal Dharma Kartika VII dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Bawang bombay ilegal diangkut menggunakan truk yang ditutup terpal berlapis untuk mengelabui petugas.

Seluruh truk beserta muatan kini diamankan di depo fumigasi milik Karantina Tumbuhan di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Mentan Amran menegaskan bahwa praktik penyelundupan pangan tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga berpotensi membawa penyakit yang mengancam ekosistem pertanian nasional serta merusak psikologi dan semangat produksi petani.

Baca Juga: 
Mentan Amran Menolak Dicalonkan Lagi, Semua Ketua IKA Aklamasi Menjadikannya Calon Tunggal Ketua Umum IKA Unhas 2026-2030

Oleh karena itu, ia memastikan tidak ada toleransi terhadap praktik impor ilegal pangan.

“Ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya dan diberi efek jera,” tegas Mentan Amran.

Mentan Amran menyebut mekanisme Lapor Pak Amran terbukti efektif sebagai jalur partisipasi publik dalam menjaga sektor pertanian nasional.

“Ini bukti bahwa laporan masyarakat sangat membantu. Tapi laporan yang masuk juga masih sangat banyak, setebal ini,” ujarnya.

Berdasarkan laporan resmi Kapolrestabes Semarang, penindakan dilakukan pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah bersama Polrestabes Semarang, Kodim Semarang, dan Lanal Semarang mengamankan tujuh armada truk bermuatan bawang bombay ilegal tanpa dokumen karantina yang sah, dengan total barang bukti mencapai 133,5 ton.

Komoditas tersebut diketahui tiba di Pelabuhan Tanjung Emas menggunakan Kapal Dharma Kartika VII dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Bawang bombay ilegal diangkut menggunakan truk yang ditutup terpal berlapis untuk mengelabui petugas.

Seluruh truk beserta muatan kini diamankan di depo fumigasi milik Karantina Tumbuhan di kawasan Pelabuhan Tanjung Emas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Mentan Amran menegaskan bahwa praktik penyelundupan pangan tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga berpotensi membawa penyakit yang mengancam ekosistem pertanian nasional serta merusak psikologi dan semangat produksi petani.

Baca Juga: 
Pemerintah Pastikan Serap Hasil Panen Petani Pasca Bencana Banjir Sumatera

Oleh karena itu, ia memastikan tidak ada toleransi terhadap praktik impor ilegal pangan.

“Ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya dan diberi efek jera,” tegas Mentan Amran.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/